Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan April 22, 2026

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK radarpagi.id Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu.

Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan,

Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata AKBP Ramadhan Nasution

Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata
PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 
Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:20 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan April 22, 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

Minggu, 19 April 2026 - 11:20 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata

Berita Terbaru