Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual di tahan di polres pamekasan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (radarpagi.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :

– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.

– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :

– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Drama Sidang Lapen: Terdakwa Sebut Perintah Pimpinan, Umi Hanik Tak Berkomentar, Rachman Menghindar”
“Nofi Diseret di Sidang, Menghilang dari Proses: Dugaan Pengatur Keterangan Kasus PEN Sampang Menguat”
Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:28 WIB

Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual di tahan di polres pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 18:37 WIB

“Nofi Diseret di Sidang, Menghilang dari Proses: Dugaan Pengatur Keterangan Kasus PEN Sampang Menguat”

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Berita Terbaru