BLORA, //8 JUNI 2026 – Kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo kini rusak parah dan gundul. Banyak pohon hanya tersisa tunggulnya. Kerusakan ini dinilai besar dampaknya bagi lingkungan dan ekonomi warga.

❓ Dugaan Keterlibatan Oknum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat curiga penebangan besar-besaran ini mustahil terjadi tanpa pembiaran dari pihak berwenang. Diduga ada “main mata” di lingkungan Perhutani.
🗣️ Tanggapan Perhutani
Pada 11 Juni 2026, Asper BKPH Kalonan Bambang Sunardji mengakui pengawasan lemah. Ia alasan hanya ada 2 petugas yang berjaga, sehingga sulit mengawasi seluruh area. Ia sudah lapor ke polisi dan manajemen pusat, namun dugaan keterlibatan oknum belum bisa dibuktikan.
🤔 Alasan Dipertanyakan
Alasan kekurangan petugas dianggap hanya tameng. Masyarakat bertanya: mengapa aset berharga hanya dijaga dua orang? Apakah ini benar keterbatasan atau sengaja dibiarkan?
⚖️ Bisa Dijerat Hukum Asper dan Mantri punya tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai, mereka bisa dijerat:
– UU Kehutanan: Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp500 juta
– KUHP: Penjara hingga 4 tahun karena merugikan negara
– UU Korupsi: Jika menimbulkan kerugian besar
📢 Tuntutan Masyarakat
Warga menuntut tindakan nyata: tambah petugas, proses hukum yang lalai, dan pengawasan ketat. Mereka tidak mau hanya janji, tapi bukti nyata agar kerusakan tidak terulang.
Catatan: Berita berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan.
Redaksi
Radarpagi.id
Investigasi











