Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, radarpagi. id– Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar. Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama.

Pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

Pengembangan segera dilakukan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain menemukan keterlibatan dalam peredaran sabu, petugas juga mendapati ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka disita 87 butir pil LL dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka ditemukan sebanyak 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya pulsa, maupun melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL
Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
SIGMA MOM : Status Gizi, MPASI, dan pada Ibu” pada Masyarakat RW VI Pacar Kembang Surabaya”
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
.Penyusun Metode Al-Insyirah bersilaturahmi ke salah satu aktivis / pengajar TPQ Nuurul Ihsan yaitu : ustadzah Fushatunnikmah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:11 WIB

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:45 WIB

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:04 WIB

Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB