“Drama Sidang Lapen: Terdakwa Sebut Perintah Pimpinan, Umi Hanik Tak Berkomentar, Rachman Menghindar”

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang (radarpagi.id) – Sidang lanjutan ke 11 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek fisik jalan lapen pada tahun anggaran 2020 lalu terungkap pernyataan salah satu terdakwa menyebutkan dugaan keterlibatan Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu Chalilurachman.

Di hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, Rabu (15/04/2026). Fakta terbaru terdakwa Hasan Mustofa mengungkapkan jika dirinya yang saat itu menjabat panitia pembuatan komitmen (PPK) Dinas PUPR mengambil kebijakan penunjukan langsung (PL) tanpa melalui mekanisme lelang pada 12 paket proyek lapen bernilai sekitar Rp1 miliar per paket lantaran atas petunjuk dan perintah Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkapnya, Rabu (15/04/2026) pada saat persidangan.

Hasan mengakui bahwa secara faktual, memang dirinya bertanggung jawab karena sebagai pejabat PPK saat itu. Dirinya menyadari dan mengetahui jika itu salah. Tetapi, ia beralasan karena kebijakan itu atas perintah dari pimpinannya yang harus dilaksanakan.

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, usai persidangan Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas untuk dimintai keterangan sebagai konfrontir terhadap pernyataan terdakwa Hasan.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” tukasnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026) sore Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila berdalih karena sudah dalam proses persidangan, sehingga dirinya tidak mau memberikan komentar.

“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.

Namun, saat ditanya kembali apakah benar pernyataan Hasan yang menyebutkan atas perintah dirinya. Hanik tidak menjawab, meski sudah membaca pesan yang dikirim Liputan Indonesia.

Dihubungi terpisah, Kabag Barjas pada tahun 2020, Chalilurachman tidak menjawab panggilan telepon Liputan Indonesia meski berdering. Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan tersebut juga tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim wartawan media ini hingga berita ditayangkan. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang
“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”
Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum
Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur
Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB
Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi
“Rokok Ilegal Terbongkar, Tapi Siapa Disentuh? GASI Uji Nyali Bea Cukai Madura: Berani Bongkar Aktor, atau Cukup Sita Barang?”
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor di Pademawu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:28 WIB

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:39 WIB

Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB