
Pasuruan – Radarpagi. Id Dugaan penyalahgunaan PG bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kota Pasuruan. Sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, diduga menggunakan gas “melon” yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro (UMKM), Selasa April (21/2026).
Praktik ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, LPG 3 kg merupakan bentuk subsidi negara yang ditujukan untuk melindungi kebutuhan energi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan usaha komersial skala warung makan atau restoran yang berpotensi meraup keuntungan lebih besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Lembaga Pengawas Investigasi (LPI), Yudha Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi manipulasi usaha demi memperoleh keuntungan berlipat dengan memanfaatkan subsidi pemerintah.
“Jangan sampai ada warung atau restoran nakal yang memanfaatkan gas subsidi untuk kepentingan bisnis. Ini jelas merampas hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha juga mendesak pemerintah daerah Kota Pasuruan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Namun di lapangan, pengawasan dinilai masih lemah. Dugaan pelanggaran seperti ini seolah terus berulang tanpa tindakan tegas. Hal ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah dan APH yang dianggap belum maksimal dalam mengawasi distribusi subsidi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlebar ketimpangan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pelaku usaha yang tidak berhak.
Masyarakat kini menanti langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Ketegasan pemerintah daerah dan APH diuji: apakah berani menindak pelaku usaha nakal, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung di depan mata.
G










