Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO radarpagi.id Sidang Praperadilan atas nama Wartawan Amir resmi digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan berlangsung pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta, dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan.Pihak Termohon hadir melalui jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto, yang diwakili oleh Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto. Sementara itu, pihak Pemohon praperadilan dihadiri oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Amir Asnawi.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, mengatakan.” Sidang hari ini menjadi langkah awal dalam proses pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pembelaan hukum yang objektif dan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami.tuturnya

Masih Rikha,kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi.

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua.”tegasnya

Semangat Kartini di Meja Hijau
Di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Advokat Rikha Permatasari di ruang sidang menjadi simbol perjuangan masa kini.

Ia tidak hanya hadir sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi keberanian perempuan dalam memperjuangkan keadilan.”Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern—berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan.

Agenda Lanjutan Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 22 April 2026 Pukul 09.00 WIB Agenda: Replik dan Duplik tahapan berikutnya ini akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Penutup sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh.”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata
PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 
Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN
Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

Minggu, 19 April 2026 - 11:20 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata

Sabtu, 18 April 2026 - 15:37 WIB

PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 

Sabtu, 18 April 2026 - 04:57 WIB

Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H

Berita Terbaru