Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA –Radarpagi. Id “Tangkap-lepas”, Isue yang di hembuskan ke jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir di tengah masyarakat kian melebar sehingga mencuat ke berbagai media.

Didalam pemberitaan media Online, sempat di tuduhan adanya dugaan permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka sempat memicu polemik bernacam-macam spekulasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal tersebut di atas, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba angkat bicara, Sabtu (18/04/2026), Kami pastikan informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar Mas.

“Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak ada praktik tangkap-lepas, lanjut kata Adik, seperti yang dituduhkan (diberitakan), sekali lagi Kami tegaskan, semua proses sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, bukan berarti dibebaskan Lo ya, melaikan menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN),” ucapnya.

Masih lanjut kata Adik, kini keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi, untuk kebenaranya, monggo dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

“Sekarang yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN, dan silakan cek n ricek ke LRPPN, ujarnya.

Penempatan tersangka, masih sambung kata Adik, di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

“Sistem hukum yang ada di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan, harus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” jlentrenya.

Perlu untuk di pahami, sambung kata Adik, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

“Itu semua ada mekanismenya Mas, tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang, maka itu keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lanjut sambung kata Adik, jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak (KP3), berkomitmen dalam menangani kasus narkotika, Kami secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

“Informasi derasnya arus yang berkembang dimasyarakat, Kami menghimbau untuk tidak mudah terpengaruh atau terprfokasi
oleh kabar yang belum terverifikasi kebenaranya, dengan klarifikasi resmi ini, diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah gaduh yang muncul di publik,” imbuhnya.

Kasat Narkoba menambahkan, untuk penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, akan tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres KP3,” tutup AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H dihadapan awak media. (…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN
Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya
Advokat Rikha: Jika Praktik Hukum Seperti Ini Dibiarkan, Siapa Pun Bisa Dijadikan Tersangka Tanpa Dasar
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Kasus Rudapaksa di Pasuruan Mandek, LSM GEMPAR Soroti Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:57 WIB

Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H

Sabtu, 18 April 2026 - 02:49 WIB

GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA

Jumat, 17 April 2026 - 05:10 WIB

AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 

Kamis, 16 April 2026 - 10:40 WIB

SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN

Rabu, 15 April 2026 - 03:47 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan

Berita Terbaru