
GRESIK, rADARpagi. Id– Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jaringan narkoba lintas wilayah yang melibatkan Pulau Bawean, Madura, dan Gresik berhasil dibongkar. Pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung di halaman depan Polres Gresik pada Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H. serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sepanjang Maret 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers, disebutkan terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan, yakni LPA Nomor 35, 36, 37, dan 38. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas pulau.
Lima tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) diamankan oleh Polsek Tambak di Pulau Bawean yang diduga berperan sebagai pengedar atau pengecer. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik dan diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan perangkat desa di Pulau Bawean terkait aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda yang diduga mengonsumsi narkotika dan mendapatkan pasokan dari luar daerah.
“Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini, termasuk pemasok utamanya,” ujar Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus transaksi ranjau atau sistem drop off, yakni barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, pengiriman narkotika juga disamarkan dalam paket pakaian dan sepatu dengan metode cash on delivery (COD).
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 13,62 gram yang dikemas dalam 14 paket kecil. Selain itu, turut disita alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan dari wilayah Madura melalui seorang pemasok yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.
Khusus tersangka BS yang diduga sebagai pemasok utama, ancaman hukuman lebih berat menanti, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui call center kepolisian,” tegasnya.
Polres Gresik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika lintas pulau yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.










