
Pasuruan, –RADARpagi.id .Praktik curang pengoplosan gas subsidi yang telah mengeruk keuntungan selama dua tahun terakhir akhirnya rontok di tangan jajaran Polres Pasuruan. Menggunakan modus unik yakni memanfaatkan suhu ekstrem es batu dan air panas, dua pria diringkus saat tengah menjalankan bisnis ilegalnya di wilayah Purwosari.
Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu sore (8/4/2026), saat tim buser mencium aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
S. – Pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo (Otak pelaku).
M.N. – Pekerja lapangan yang bertugas mengoplos sekaligus mendistribusikan barang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki cara licin untuk memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
”Untuk mempercepat perpindahan gas, mereka menggunakan trik perbedaan suhu. Tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Ini menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah lebih cepat melalui selang regulator,” jelas AKBP Harto Agung.
Setelah terisi, tabung-tabung “suntikan” tersebut diberi segel palsu agar terlihat seperti produk resmi dan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Bisnis gelap ini ternyata sangat menguntungkan bagi para pelaku, namun sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun dengan rincian pendapatan:
Tersangka S: Mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan.
Tersangka M.N: Mendapat upah sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita “gudang berjalan” yang berisi:
162 tabung kosong LPG 3 kg dan 45 tabung LPG 12 kg siap edar.
Satu unit kendaraan pick-up N-8258-TQ.
Timbangan elektronik, 5 set selang regulator, serta tumpukan segel palsu dan plastik es batu.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).
”Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan(red)










