Kabid Pasar Tegaskan Penarikan Retribusi Dilokasi Lahan aparkir Adalah Hak dan Kewenangan Pengelola Lahan Parkir

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sampang (RADAR PAGI) – Polemik saling klaim penarikan iuran di area parkir Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, memicu kebingungan di kalangan pedagang, khususnya yang menempati lapak di kawasan parkir sisi timur, isu tersebut sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah mencuat dalam sejumlah pemberitaan media.

Ketidakjelasan kewenangan penarikan iuran memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai pihak yang berhak mengelola kawasan tersebut, sekaligus aturan resmi yang berlaku dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan pasar.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pasar Diskopindag Kabupaten Sampang, Subairi, SH, MSi, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan parkir sepenuhnya berada pada pihak pengelola parkir sebagai pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, mekanisme pengelolaan telah diatur secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU) antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan sejak beberapa tahun lalu.

“Area yang ditempati pedagang itu masih masuk kawasan parkir, dulu saya bersama petugas Dishub melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi, jadi saya hafal batasnya, dari pintu masuk timur, pelataran depan hingga memanjang dari utara ke selatan masih dalam area parkir,” ujar Subairi, Rabu (11/02).

Menurutnya, karena lahan tersebut merupakan kawasan parkir, maka kewenangan penarikan iuran sepenuhnya berada pada pengelola parkir sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam kerja sama resmi antar instansi.

Sementara itu, polemik saling tarik kewenangan yang sempat mencuat disebut sebagai kesalahpahaman internal, hal tersebut berkaitan dengan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di pasar, Wofur, yang sebelumnya disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan.

Wofur mengaku belum mengetahui adanya MoU pengelolaan parkir karena masih baru bertugas di lingkungan Pasar Srimangunan, ia juga menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak merasa pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media online.

“Saya memang belum tahu kalau area itu masih kawasan parkir karena masih baru pindah tugas, saya juga tidak merasa memberi pernyataan seperti yang diberitakan, waktu itu hanya menjawab telepon dari nomor tidak dikenal dan menjawab seperlunya,” ujarnya.

Sebagai penegasan, Subairi menyampaikan bahwa hingga tahun 2026, kawasan pedagang yang sempat menjadi polemik tersebut masih sah menjadi kewenangan pengelola parkir.

Status tersebut merujuk pada MoU resmi antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan yang hingga kini belum mengalami perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Produksi Rokok Ilegal Diduga Berjalan Lama, Warga Tambelangan Desak Bea Cukai Turun Tangan”
“Nofi Diseret di Sidang, Menghilang dari Proses: Dugaan Pengatur Keterangan Kasus PEN Sampang Menguat”
Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:43 WIB

“Produksi Rokok Ilegal Diduga Berjalan Lama, Warga Tambelangan Desak Bea Cukai Turun Tangan”

Jumat, 17 April 2026 - 18:37 WIB

“Nofi Diseret di Sidang, Menghilang dari Proses: Dugaan Pengatur Keterangan Kasus PEN Sampang Menguat”

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Berita Terbaru