Diduga Kebal Hukum, Tomas Desa Pacangga’an Lontarkan Ucapan ,” Hukum Tak Berlaku Di Desanya.

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, radarpagi.id -mencuat di media sosial setelah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang tokoh masyarakat sekaligus mentor di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang Yakni H Faros

menurut informasi yang beredar Komentar itu muncul dalam sebuah grup WhatsApp Informasi Seputar Pangarengan.

Pemicu lontaran Bahasa Yang Kurang Etis oleh H Faros pada unggahan yang menyuarakan pentingnya menjaga aset desa dan menegaskan bahwa “Aset desa bukan milik pribadi dan harus dikembalikan, di pemberitaan yang di publikasikan media salah satu media online yang berjudul Komisi I DPRD: Aset Desa Bukan Milik Pribadi, Harus DikembalikanH. Faros justru menanggapi dengan komentar nyeleneh, “Di Pacanggaan tidak berlaku aturan itu, Pak Dewan yang terhormat,” tulisnya dalam grup tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Faros bahkan sempat melontarkan ucapan kepada unsur Muspika setempat, “Forkopimcam Pangarengan juga tumpul, tidak bertaring,” ungkapnya lantang.

Pernyataan tersebut langsung menuai respons dari anggota grup lainnya, mempertanyakan dengan nada heran, “Guhh kok ada pengecualian?. yang lantas kembali dijawab dengan lontaran kata yang terkesan pihaknya kebal Hukum “Karena hukum tidak berlaku di sini.” Ungkap H Faros

Pernyataan itu sontak memicu kemarahan dan kekecewaan dari banyak pihak, termasuk dari kalangan pegiat media sosial di wilayah Pangarengan, M Hotib Salah satunya menanggapi dengan nada prihatin.

“Sebagai publik figur dan mentor desa, tidak semestinya mengeluarkan pernyataan seperti itu di ruang publik. Grup ini terdiri dari berbagai kalangan, dan ucapan yang sembrono dapat memicu opini liar,” jelasnya M Hotib

Menurut informasi yang dihimpun, pihak kecamatan sendiri memiliki regulasi dan payung hukum yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk pengawasan oleh Forkopimcam serta pembinaan oleh dinas terkait. Pernyataan bahwa “hukum tidak berlaku” justru dianggap mencoreng citra pemerintahan desa, tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak H. Faros maupun Pemerintah Desa Pacanggaan. Namun isu ini sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Pangarengan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Penangkapan Mobil Solar Ilegal, Polisi Sumenep Belum Tetapkan Tersangka 
Sodorkan Amplop Pada Pers, Program Revitalisasi SDN Astapah 1 Terindikasi Sarat Praktik Korupsi 
Warga Geram ,” Dianggap Tidak Mampu Memimpin Pj Kades Krampon Segara Untuk Dievaluasi 
Desa Krampon Sudah Tidak Aman Dari Maling, Terkesan Acuh Pemdes Krampon Tidak Mau Tanggapi Keluhan Warga, 
Dana Desa TA.2025 Desa Asem Nonggal Disinyalir Asal Jadi, Dugaan Kuat Ada Pengondisian 
Pekerjaan Saluran Desa Rabasan/ Camplong, Terindikasi Penyimpangan,: Pj Kades Bertele- tele Saat di Konfirmasi 
Merugikan Orang Lain , Gudang Tambakau Bawang Mas Pamekasan Dianggap Tidak Ada Etika 
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:05 WIB

Pasca Penangkapan Mobil Solar Ilegal, Polisi Sumenep Belum Tetapkan Tersangka 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Sodorkan Amplop Pada Pers, Program Revitalisasi SDN Astapah 1 Terindikasi Sarat Praktik Korupsi 

Selasa, 23 September 2025 - 02:36 WIB

Warga Geram ,” Dianggap Tidak Mampu Memimpin Pj Kades Krampon Segara Untuk Dievaluasi 

Sabtu, 20 September 2025 - 13:12 WIB

Desa Krampon Sudah Tidak Aman Dari Maling, Terkesan Acuh Pemdes Krampon Tidak Mau Tanggapi Keluhan Warga, 

Rabu, 17 September 2025 - 12:57 WIB

Dana Desa TA.2025 Desa Asem Nonggal Disinyalir Asal Jadi, Dugaan Kuat Ada Pengondisian 

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB