Situbondo, // Radarpagi.id 19 Februari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Situbondo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan gelanggang olahraga (GOR) yang di beri nama Gelora Situbondo (GS) di Kabupaten Situbondo.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan audit sebelumnya yang menyebutkan bahwa realisasi pembangunan GOR tidak mencapai nilai anggaran sebesar Rp30,8 miliar sebagaimana yang telah direncanakan. Atas temuan tersebut, PT Tentrem Karya Sentosa sebagai kontraktor dalam proyek ini telah mengembalikan anggaran lebih sebesar Rp2.050.813.481 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir 2025 lalu.
Ketua LBH Ansor Situbondo, Syaiful Bakri, mengatakan bahwa pengembalian anggaran dari proyek tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan. “Dari temuan BPK itu, kami mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam pengerjaan proyek GOR ini,” ujar Bakri, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, hal paling krusial saat ini adalah memastikan apakah seluruh potensi kerugian daerah telah teridentifikasi secara menyeluruh atau belum. Ia menegaskan bahwa audit ulang perlu dilakukan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh kualitas fisik bangunan. “Perlu dilakukan audit ulang secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga pada kualitas fisik bangunan serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak kerja,” terangnya. Bakri menambahkan, apabila dalam audit lanjutan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diungkap secara transparan demi kepentingan masyarakat.
“Ketika audit ditemukan indikasi perbuatan yang melawan hukum, maka perlu ada sinergi antara lembaga pengawas dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sebagai bentuk edukasi kepada publik agar proyek berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya. LBH Ansor Situbondo juga berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo bersikap terbuka terhadap hasil audit pembangunan GOR tersebut. “Setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah harus diketahui oleh masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Situbondo terkait rencana audit ulang maupun tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Redaksi//
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Radarpagi.id
(Investigasi)










