( RADAR PAGI ) Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait keabsahan operasional lembaga, Direktur Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al-Kholiqi, Sayyid Abdullah, S.H., S.H.I., memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan terbarunya, ia menegaskan bahwa Al-Kholiqi telah memenuhi seluruh instrumen legalitas yang disyaratkan oleh negara.
Langkah ini diambil untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dan keluarga penerima manfaat yang selama ini mempercayakan pembinaan kepada yayasan tersebut. Sayyid Abdullah menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga sosial.
Menurut Sayyid Abdullah, proses untuk mendapatkan legalitas sebagai lembaga mitra rehabilitasi atau pemberdayaan bukanlah perkara mudah. Ia menjelaskan bahwa Al-Kholiqi telah melewati serangkaian verifikasi ketat dari berbagai instansi terkait. ”Kami sudah memiliki semuanya, mulai dari akta pendirian, keterangan domisili, hingga izin operasional dari Dinas Sosial setempat,” jelas Sayyid saat ditemui di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi awal sebelum sebuah lembaga diizinkan bergerak di ranah sosial dan pemberdayaan pemuda. Ia menambahkan bahwa syarat-syarat administratif tersebut selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dijalankan yayasan berada dalam payung hukum yang kuat.
Sinergi Strategis: Bukti Validasi Al-Kholiqi Lewat Kerja Sama BNN Poin krusial yang ditegaskan oleh Sayyid adalah kemitraan erat antara Al-Kholiqi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, Al-Kholiqi rutin melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lembaga anti-narkotika tersebut. ”Setiap tahun ini kami sudah ber-PKS dengan BNN. Ini adalah bukti nyata bahwa program-program kami diakui dan selaras dengan strategi nasional,” tuturnya.
PKS ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan wujud validasi atas kompetensi lembaga dalam menangani isu-isu kepemudaan dan rehabilitasi. Untuk sampai pada tahap PKS, sebuah lembaga harus melalui proses verifikasi lapangan yang mendalam. BNN akan meninjau langsung kelayakan fasilitas, metode pembinaan, hingga kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh yayasan. “Jika kami tidak legal, mustahil BNN mau menjalin kerja sama formal dengan kami,” tambah Sayyid.
Lebih lanjut, Sayyid menjelaskan mekanisme birokrasi yang melandasi kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebelum PKS ditandatangani, harus ada Surat Keputusan (SKep) yang turun terlebih dahulu dari instansi berwenang. ”Untuk bisa ber-PKS itu, harus ada turun SKep dulu. Dan SKep itu kami sudah ada semuanya,” tegas pria berlatar belakang hukum tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa Al-Kholiqi taat asas dan mengikuti prosedur administratif yang sistematis. Ia pun menunjukkan tumpukan dokumen legalitas yang tersusun rapi sebagai bukti konkret. Untuk tahun 2025, semua izin telah tuntas, dan untuk tahun 2026 ini, SKep yang dibutuhkan juga telah dikantongi oleh pihak yayasan.
Klarifikasi ini dirasa perlu mengingat sempat adanya isu-isu yang mempertanyakan kredibilitas Al-Kholiqi. Sayyid Abdullah mengakui bahwa di era informasi yang sangat cepat, terkadang persepsi negatif muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur legal sebuah lembaga.
”Kemarin sempat ada yang bertanya terkait legalitas. Kami sangat terbuka. Semua dokumentasi dan legalitas kami ada semua dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan nada tenang namun tegas.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi dan tidak ragu untuk melakukan kroscek langsung ke lembaga terkait. Transparansi ini diharapkan dapat memutus rantai disinformasi yang mungkin merugikan pihak-pihak tertentu.
Dengan legalitas yang sudah mapan, YPP Al-Kholiqi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Fokus utama yayasan tetap pada pemberdayaan pemuda dan upaya preventif maupun rehabilitatif terhadap permasalahan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Sinergi dengan BNN dan Dinas Sosial akan terus diperkuat untuk menciptakan program-program inovatif yang menyentuh akar rumput. Bagi Sayyid, legalitas hanyalah syarat administratif, namun integritas dalam bekerja adalah yang utama.
”Tujuan kami adalah memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Dengan dukungan hukum yang kuat, kami bisa melangkah dengan lebih mantap dan profesional,” pungkasnya.
Kini, dengan dikantonginya seluruh perizinan hingga tahun 2026, Al-Kholiqi siap menjalankan agenda-agenda besarnya. Yayasan berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar program pemberdayaan yang dijalankan dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
Kepercayaan publik adalah aset terbesar bagi lembaga sosial seperti Al-Kholiqi. Melalui keterbukaan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih harmonis antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun generasi muda yang lebih baik dan bebas dari pengaruh negatif
Redaksi//
Radarpagi.id
Ysf










