BANDAR LAMPUNG (RADAR PAGI )
MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH. Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya:
1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III
SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.
Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.
2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:
“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”
Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.
3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA
Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.
Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.
4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN
Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.
“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.
BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026
HORMAT KAMI,
(Tanda Tangan)
MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum
Redaksi//
Radarpagi.id
Investigasi










