Lamongan ( RADAR PAGI ) Dugaan praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan LPSE Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan didesak bertindak serius dan transparan dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut menyeret proses proyek pemerintah daerah.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya telah masuk melalui surat bernomor 0400/SP.NGO JALAK/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Isi laporan menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Lamongan.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan. Berdasarkan surat nomor B-2895A/M.5.36/Fd.1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, penanganan perkara dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Dugaan pungli mencuat setelah sejumlah kontraktor mengaku dimintai “uang koordinasi” sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket proyek yang berhasil dimenangkan.
Jika dugaan tersebut benar terjadi secara sistematis, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Dengan asumsi terdapat sekitar 1.000 paket proyek dalam satu tahun anggaran, potensi aliran dana ilegal dinilai sangat besar dan berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Perwakilan Auditor Inspektorat Kabupaten Lamongan, Aviv, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/05/2026), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Proses sudah kita lakukan dengan memanggil para saksi kontraktor dan pihak Kepala LPSE Kabupaten Lamongan. Berkas laporan juga sudah kami serahkan kepada Pidsus Kejari Lamongan. Hari ini kami akan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” ungkap Aviv.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas juga disampaikan Ketua DPC Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Rudi Hartono. Ia meminta Kejari Lamongan membuka penanganan perkara secara terang agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kejari Lamongan diminta serius memeriksa laporan dugaan korupsi PBJ LPSE Kabupaten Lamongan. Masyarakat menuntut transparansi penanganan perkara agar kepercayaan terhadap kejaksaan tetap
terjaga,” tegas Rudi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Lamongan. Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah dugaan praktik pungli dalam proyek pemerintah tersebut benar terjadi atau hanya berhenti sebatas laporan administrasi.
Redaksi//
Radarpagi.id
(Yoyon)











