Diduga Polres Bangkalan Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kecamatan Kwanyar LSM Suara Mitra Madura Bersuara.

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan ( RADAR PAGI ) Polres Bangkalan diduga biarkan Praktik Tambang Galian C Iegal beroperasi di wilayah Kecamatan Kwanyar Bangkalan. Perihal ini dinilai tidak bergairah dalam melakukan penindakan, sehingga menyita perhatian publik terkait aktivitas yang merusak lingkungan Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar. LSM Suara Mitra Madura (SM2)bongkar oknom oknom penegak hukum yang tutup mataSaat dikonfirmasi perwakilan Pemuda Bangkalan, baik pihak Humas Polres Bangkalan maupun Jajaran Kapolsek memilih bungkam. Sikap enggan memberikan penjelasan ini semakin memperkeruh opini publik dan diduga ada “Tutup Mata” antara Oknum Petugas dengan Pengelola Tambang. ujar perwakilan Pemuda.

Berdasarkan investigasi Korlap LSM Suara Mitra Madura) Masih beraktivitas pengerukan tanah dan batu ini baru dibuka sedangkan Galian C yang lain masih di tutup dan baru. Kegiatan ini Proyek program Merah Putih disinyalir tanpa adanya dokumen lengkap dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi Jawa Timur.“Kendati demikian, Polres Bangkalan diduga kuat terima suap dari pemilik tambang yang sudah berjalan, sekitar lima hari ini truk keluar-masuk dengan bebas. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan,” ujar Korlap LSM SMM Bangkalan. Selasa (27/01/2026)

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Mobilitas Truk pengangkut material di Desa maupun jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi merusak Infrastruktur lingkungan masyarakat Bangkalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diamnya Aparat justru membuat kami menduga ada kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka'” Ungkap seorang warga dengan nada kecewa hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Polres BangkalanTerkait tudingan miring tersebut, kini publik menanti langkah nyata dan Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

LSM Suara Mitra Madura, mendesak agar Polres Bangkalan segera turun tangan menutup aktivitas ilegal yang merugikan daerah dan merusak alam demi keuntungan segelintir oknum. Sedangkan Aparat Penegak hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Bahkan Tim media pernah mencoba konfirmasi kepada Anggota Humas polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan keterangan. “Pihak humas hanya menjawab, terima kasih informasinya nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim ujarnya.

Berdasakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 penabangan tampa izin(LSM SMM) Akan melaporakan ke POLDA Jatim yang ada Didesa Ketetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Hal ini akan dilaporankan oleh Lembaga Suara Mitara Madura.

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Redaksi//

Redarpagi.id 

Pewarta : Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM

Senin, 20 April 2026 - 12:23 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Berita Terbaru