Diduga Penyalahgunaan BBM Pertalite Serta Solar Bersubsidi SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Malang 

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang //  BBM bersubsidi khususnya Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,tetapi banyak juga dari oknum petugas SPBU serta pemilik SPBU yang masih banyak memberi kemudahan atau kesempatan kepada para penyalah gunaan Pertalite serta solar dengan cara yang bervariasi.

Diduga SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para penyalah gunaan BBM Bersubsidi seperti jenis Pertalite dan solar.Pada saat awak media Radar CNN menanyakan kepada petugas SPBU 54.651.11 Kepanjen Jl Jendral Sudirman Malang. Mas apa boleh pembelian Pertalite sejumlah Rp 140.000 atau 14 liter memakai sepeda motor, dengan 3 – 4x pengambilan, Petugas SPBU tersebut mengatakan boleh mas.tuturnya…..(sabtu 23 mei 2026)

Mereka mengunakan Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang, membeli pertalite kemudian membeli secara berulang di SPBU tampa menggunakan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan mengunakan sepeda motor viksen, thunder, Tiger dengan pembelian satu kali pembelian BBM jenis Pertalite sejumlah Rp 140.000 ( seratus empat puluh ribu ripiah ) atau full tank sepeda motor mereka dan sampai 4-5 kali pengambilan.Kemudian terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan jerigen berukuran sekitar 35 liter , yang diduga kuat mengumpulkan solar dia mengepul dari beberapa pihak, kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.

 

Kami berharap kepada APH serta Pertamina atau BPH migas untuk segera menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tidak terulang lagi dan sangat merugikan masyarakat luas.”

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Partono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu
📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL
Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
SIGMA MOM : Status Gizi, MPASI, dan pada Ibu” pada Masyarakat RW VI Pacar Kembang Surabaya”
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:11 WIB

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:45 WIB

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:04 WIB

Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB