Aset Desa Digadaikan Oknum Staf Kecamatan Jrengik, Warga Serta Pemdes Panyepen Pertanyakan Keseriusan Pemkab Sampang

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, radarpagi.id Dugaan penggelapan aset milik Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawatimur, kembali memantik kemarahan publik. Kasus yang sejak tahun lalu ramai diperbincangkan di media sosial itu hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. Ironisnya, pihak kecamatan yang sebelumnya berjanji akan bertindak tegas justru terkesan diam tanpa langkah nyata.

Kamis (28/05/2026), masyarakat beserta Pemerintah Desa Panyepen kembali mempertanyakan keberadaan satu unit sepeda motor dinas Honda Megapro berpelat merah yang merupakan aset resmi desa. Kendaraan tersebut diduga kuat telah digadaikan bahkan ada digaan telah dijual oleh Nurhasim, mantan staf Kecamatan Jrengik saat masih aktif menjabat tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga lebih dari setahun berlalu, aset desa tersebut belum juga kembali. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada transparansi penanganan, bahkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sampang.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan aset negara di lingkungan pemerintahan Kecamatan Jrengik.

“Kalau aset desa bisa digadaikan lalu hilang tanpa ada penyelesaian, ini bukan lagi persoalan sepele. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dan lemahnya pengawasan pemerintah,” ujar salah satu warga Desa Panyepen.

Warga menilai hilangnya aset desa tersebut tidak bisa hanya dianggap persoalan internal biasa. Sebab kendaraan berpelat merah merupakan barang milik negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun dijadikan jaminan pribadi.

Dalam ketentuan hukum, dugaan penggelapan aset desa dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara, denda, hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

Yang menjadi sorotan publik, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak Kecamatan Jrengik sejak tahun lalu. Saat itu, Hairul Anam yang masih menjabat (Sekcam) Sekretaris Kecamatan, sempat menyatakan akan mengupayakan pengembalian aset desa serta menjanjikan sanksi tegas terhadap Nurhasim.

Namun janji tersebut hingga kini dinilai hanya sebatas ucapan. Fakta di lapangan menunjukkan motor dinas tersebut belum kembali, sementara tidak ada informasi resmi terkait proses penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ironisnya lagi, setelah kini menjabat sebagai Camat Jrengik, Hairul Anam justru memilih bungkam saat dikonfirmasi media pada (21/05/2026) lalu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada pernyataan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Sikap diam itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kecamatan Jrengik dalam menjaga aset negara dan menindak aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Masyarakat beserta Pemerintah Desa Panyepen kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang serta aparat penegak hukum Polres Sampang agar turun tangan secara serius. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aset desa dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kendaraan dinas tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparat sendiri. Kalau memang ada dugaan penggelapan aset negara, proses secara terbuka dan transparan,” tegas warga.

Publik kini menunggu, apakah Pemerintah Kabupaten Sampang dan aparat penegak hukum berani bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan penggelapan aset desa itu tenggelam tanpa penyelesaian.

(Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu
📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL
Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
SIGMA MOM : Status Gizi, MPASI, dan pada Ibu” pada Masyarakat RW VI Pacar Kembang Surabaya”
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:11 WIB

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:45 WIB

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:04 WIB

Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB