
Sampang, radarpagi.id Dugaan penggelapan aset milik Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawatimur, kembali memantik kemarahan publik. Kasus yang sejak tahun lalu ramai diperbincangkan di media sosial itu hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. Ironisnya, pihak kecamatan yang sebelumnya berjanji akan bertindak tegas justru terkesan diam tanpa langkah nyata.
Kamis (28/05/2026), masyarakat beserta Pemerintah Desa Panyepen kembali mempertanyakan keberadaan satu unit sepeda motor dinas Honda Megapro berpelat merah yang merupakan aset resmi desa. Kendaraan tersebut diduga kuat telah digadaikan bahkan ada digaan telah dijual oleh Nurhasim, mantan staf Kecamatan Jrengik saat masih aktif menjabat tahun lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga lebih dari setahun berlalu, aset desa tersebut belum juga kembali. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada transparansi penanganan, bahkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan aset negara di lingkungan pemerintahan Kecamatan Jrengik.
“Kalau aset desa bisa digadaikan lalu hilang tanpa ada penyelesaian, ini bukan lagi persoalan sepele. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dan lemahnya pengawasan pemerintah,” ujar salah satu warga Desa Panyepen.
Warga menilai hilangnya aset desa tersebut tidak bisa hanya dianggap persoalan internal biasa. Sebab kendaraan berpelat merah merupakan barang milik negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun dijadikan jaminan pribadi.
Dalam ketentuan hukum, dugaan penggelapan aset desa dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara, denda, hingga kewajiban mengganti kerugian negara.
Yang menjadi sorotan publik, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak Kecamatan Jrengik sejak tahun lalu. Saat itu, Hairul Anam yang masih menjabat (Sekcam) Sekretaris Kecamatan, sempat menyatakan akan mengupayakan pengembalian aset desa serta menjanjikan sanksi tegas terhadap Nurhasim.
Namun janji tersebut hingga kini dinilai hanya sebatas ucapan. Fakta di lapangan menunjukkan motor dinas tersebut belum kembali, sementara tidak ada informasi resmi terkait proses penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ironisnya lagi, setelah kini menjabat sebagai Camat Jrengik, Hairul Anam justru memilih bungkam saat dikonfirmasi media pada (21/05/2026) lalu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada pernyataan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Sikap diam itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kecamatan Jrengik dalam menjaga aset negara dan menindak aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Masyarakat beserta Pemerintah Desa Panyepen kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang serta aparat penegak hukum Polres Sampang agar turun tangan secara serius. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aset desa dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kendaraan dinas tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparat sendiri. Kalau memang ada dugaan penggelapan aset negara, proses secara terbuka dan transparan,” tegas warga.
Publik kini menunggu, apakah Pemerintah Kabupaten Sampang dan aparat penegak hukum berani bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan penggelapan aset desa itu tenggelam tanpa penyelesaian.
(Efendi)











