Edy mengakui memahami tindakan yang dilakukan Hogi, namun dalam peristiwa tersebut, apa yang dilakukan pihak kepolisian demi kepastian hukum. “Pada kesempatan ini memohon maaf apabila penanganan kami ada yang salah. Pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, hanya kami, pada saat itu hanya mau melihat kepastian hukum,” jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya penerapan pasal yang mungkin kurang tepat dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Kajari Sleman Bambang Yunianto yang turut menyampaikan permohonan maaf terkait kasus yang menjerat Hogi. Bambang menjelaskan, kejaksaan mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, usai menerima tersangka dan menerima proses lainnya. “Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga
menyampaikan permohonan maaf, apabila yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas,” ungkap Bambang. Di mana pihaknya, lanjut Bambang berupaya menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Redaksi//
Redarpagi.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Investigasi)










