Demak Grobogan // Radarpagi.id Musim kemarau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan lahan Pertanian. Aktivitas penggalian tanah di hamparan sawah semakin liar terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak hingga Grobogan, tanpa kendali yang memadai. Fenomena ini memicu kemarahan dan keresahan mendalam warga, yang mulai mempertanyakan: apakah ada pengawasan? Atau ada yang dilindungi?
Warga menilai keras, penggalian ini sama saja dengan membunuh masa depan pertanian. Struktur lahan yang subur dirusak, kesuburan tanah hilang selamanya, dan menyisakan lubang raksasa yang berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Belum lagi truk-truk besar yang berlarian menghancurkan jalan desa, menebarkan debu yang mengganggu kesehatan, seolah wilayah ini hanya milik para pengeruk tanah saja.
Sampai kini belum ada bukti izin resmi yang terlihat di lokasi, sehingga warga menduga kuat kegiatan ini ilegal dan melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk keuntungan segelintir orang yang merusak lahan.
2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melarang pengalihan fungsi dan perusakan lahan sawah produktif tanpa izin resmi.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lokasi.
Kami beserta tim wartawan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. Berita ini dinilai masih memerlukan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami akan menyajikan kelanjutannya secepatnya.
Redaksi//
Radarpagi.id
Investigasi











