MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak Grobogan // Radarpagi.id Musim kemarau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan lahan Pertanian. Aktivitas penggalian tanah di hamparan sawah semakin liar terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak hingga Grobogan, tanpa kendali yang memadai. Fenomena ini memicu kemarahan dan keresahan mendalam warga, yang mulai mempertanyakan: apakah ada pengawasan? Atau ada yang dilindungi?

Warga menilai keras, penggalian ini sama saja dengan membunuh masa depan pertanian. Struktur lahan yang subur dirusak, kesuburan tanah hilang selamanya, dan menyisakan lubang raksasa yang berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Belum lagi truk-truk besar yang berlarian menghancurkan jalan desa, menebarkan debu yang mengganggu kesehatan, seolah wilayah ini hanya milik para pengeruk tanah saja.

Sampai kini belum ada bukti izin resmi yang terlihat di lokasi, sehingga warga menduga kuat kegiatan ini ilegal dan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk keuntungan segelintir orang yang merusak lahan.2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melarang pengalihan fungsi dan perusakan lahan sawah produktif tanpa izin resmi.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lokasi.

Kami beserta tim wartawan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. Berita ini dinilai masih memerlukan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami akan menyajikan kelanjutannya secepatnya.

Redaksi//

Radarpagi.id

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan
DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI
Dewan pimpinan daerah BNPM Barisan nasional pemuda madura Bangkalan
MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  
Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi di Wringinanom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:29 WIB

MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:56 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:36 WIB

BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:26 WIB

DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI

Berita Terbaru