SAMPANG (radarpagi.id)– Dana APBN sebesar Rp195 juta yang seharusnya menghadirkan saluran irigasi berkualitas bagi petani kini justru memantik tanda tanya besar. Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikerjakan P3A Gumorong Jaya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diduga tidak sepenuhnya mengacu pada gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan. Hasil penelusuran lapangan menemukan sejumlah indikasi yang patut diuji melalui audit teknis, mulai dari dugaan tidak adanya galian pondasi, material yang dipertanyakan, hingga absennya papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan desakan agar BBWS Brantas tidak hanya menerima laporan administrasi, tetapi segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
Tim media yang melakukan penelusuran pada Jumat (17/7/2026) menemukan kondisi yang berbeda dengan dokumen gambar teknis yang menjadi acuan pekerjaan. Dalam gambar tersebut, pondasi pasangan batu direncanakan memiliki kedalaman sekitar 30 sentimeter sebagai elemen utama penyangga konstruksi.
Namun, di lokasi pekerjaan, pasangan batu diduga dipasang langsung di atas permukaan tanah yang telah diratakan tanpa terlihat adanya galian pondasi sebagaimana tergambar dalam dokumen teknis. Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka kekuatan dan umur konstruksi berpotensi tidak sesuai dengan standar yang direncanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan juga mengarah pada material yang digunakan. Batu yang terpasang diduga merupakan batu kapur atau batu sirtu, bukan batu gunung yang lazim digunakan untuk pekerjaan pasangan saluran irigasi. Dugaan ini memerlukan pengujian teknis karena kualitas material menjadi faktor penting yang menentukan ketahanan bangunan.
Di sisi lain, tidak ditemukannya papan informasi proyek semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan hak masyarakat untuk mengetahui nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Rangkaian temuan tersebut menjadi alasan kuat agar BBWS Brantas segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen administrasi, tetapi perlu memastikan kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, kedalaman pondasi, dan kualitas konstruksi dengan gambar kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Patarongan maupun Tim Pendamping P3-TGAI Jawa Timur belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan media. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka evaluasi, perbaikan, pembongkaran pada bagian yang tidak memenuhi standar, hingga audit penggunaan anggaran menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi menjaga kualitas infrastruktur serta melindungi keuangan negara dan kepentingan petani. (Tim)











