Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Radarpagi.id  Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Pakal pada Februari 2026. Menurut pihak kepolisian, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan hingga kini tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut empat orang berinisial A, U, H, dan R sempat diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilepaskan karena diduga terjadi transaksi sejumlah uang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan proses hukum yang sebenarnya.

Sumber dari lingkungan kepolisian menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seseorang yang diamankan atau dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum tentu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga setiap keputusan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan barang bukti ataupun alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana, maka penyidik wajib mengembalikan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah,” ujar sumber tersebut.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut sehingga informasi yang beredar dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang menjalankan tugas.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh anggotanya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Redaksi//

Radarpagi.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan
DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI
Dewan pimpinan daerah BNPM Barisan nasional pemuda madura Bangkalan
MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  
Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi di Wringinanom
JABATAN PERANGKAT DESA DIANGGAP MILIK KELUARGA? WARGA MAJANGAN PROTES KETIDAKTRANSPARANAN PENGELOLAAN PEMERINTAHAN  
LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:36 WIB

BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:26 WIB

DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

Dewan pimpinan daerah BNPM Barisan nasional pemuda madura Bangkalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:00 WIB

MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  

Berita Terbaru