Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jl raya Kedamean globok kulon mojowuku APH Setempat Dan Bea Cukay Tutup Mata

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik- radarpagi. Id maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di jl raya Kedamean glombok kulon mojowuku Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Tepatnya di pinggir jalan

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa. Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Jl raya glombok ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait.

Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera. Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Nobar Piala Dunia 2026: Sinergi TNI-POLRI Eratkan Kebersamaan Warga Menganti di Wargul New Kampret 2
MIM ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah) Karangtengah banjarnegara hadirkan ust. Saruji S, Pd selalu penyusun metode Al insyirah dari sidoarjo Jawa Timur
Tradisi Bancakan Sedekah Hasil Bumi di Kampung Nitikan, Plaosan, Magetan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, PT BFI Finance Sektor Malang Jalin Silaturahmi dengan Polres Probolinggo Kota
Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter
Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Anniversary Ke-2 MSRI Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Integritas Pers di Era Dinamika Informasi
Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi di Wringinanom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:28 WIB

Gebyar Nobar Piala Dunia 2026: Sinergi TNI-POLRI Eratkan Kebersamaan Warga Menganti di Wargul New Kampret 2

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

MIM ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah) Karangtengah banjarnegara hadirkan ust. Saruji S, Pd selalu penyusun metode Al insyirah dari sidoarjo Jawa Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jl raya Kedamean globok kulon mojowuku APH Setempat Dan Bea Cukay Tutup Mata

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:46 WIB

Tradisi Bancakan Sedekah Hasil Bumi di Kampung Nitikan, Plaosan, Magetan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:46 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, PT BFI Finance Sektor Malang Jalin Silaturahmi dengan Polres Probolinggo Kota

Berita Terbaru