
PASURUAN – RADARpagi. Id Penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (rudapaksa) yang menimpa seorang perempuan berinisial NSYD dilaporkan jalan di tempat. Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang mencium adanya indikasi ketidakseriusan aparat.
Laporan yang telah masuk sejak 14 Maret 2026 tersebut hingga kini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Mandeknya penyidikan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kendala teknis, ataukah ada intervensi yang menghambat jalannya keadilan?
Kronologi Kejadian: Jeritan Korban yang Belum Terjawab
Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), peristiwa kelam yang dialami NSYD—perempuan asal Ponorogo yang menetap di Prigen—bermula pada pertengahan Maret lalu. Berikut adalah poin-poin kronologi yang dihimpun:
11 Maret 2026 (23.00 WIB): Korban dihubungi oleh terlapor untuk menjemput di wilayah Pesanggrahan.
Perjalanan ke Pohjentrek: Dengan alasan waktu sudah larut malam, korban diajak menuju kediaman terlapor di kawasan Pohjentrek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
12 Maret 2026 (05.30 WIB): Di lokasi inilah diduga terjadi tindakan kekerasan seksual. Meski korban telah melakukan penolakan secara tegas, terlapor diduga tetap memaksa melakukan hubungan badan.
Pasca-kejadian, korban segera mengambil langkah hukum dengan melapor secara resmi ke Polresta Pasuruan pada 14 Maret 2026. Namun, hampir satu bulan berlalu, status hukum perkara ini masih dinilai abu-abu.
LSM GEMPAR: “Hukum Jangan Sampai Tebang Pilih”
Keterlambatan respons dari pihak kepolisian memicu reaksi keras dari LSM GEMPAR. Mereka menilai bahwa bukti dan kronologi yang disampaikan korban sudah cukup jelas untuk menjadi dasar tindakan cepat dari kepolisian.
”Kami melihat ada kejanggalan serius. Jika kasus dengan alur sejelas ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka patut diduga ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu,” ujar perwakilan LSM GEMPAR dalam keterangannya kepada media.
Lembaga ini juga menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi apabila tidak ada transparansi dalam waktu dekat. Mereka berencana menyurati Mabes Polri dan Kompolnas untuk mengadukan dugaan kelalaian prosedur dalam penanganan kasus ini.
Krisis Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum
Mandeknya kasus NSYD dianggap sebagai preseden buruk bagi perlindungan perempuan di Pasuruan. Diamnya pihak otoritas dalam memberikan pembaruan status penyidikan (SP2HP) kepada publik atau korban memperkuat spekulasi adanya kekuatan tertentu di balik terlapor.
Publik kini menuntut tiga hal utama kepada Polresta Pasuruan:
Transparansi Total: Menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
Kepastian Hukum: Menetapkan status hukum bagi terlapor berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Integritas Institusi: Membuktikan bahwa hukum di Pasuruan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polresta Pasuruan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait kendala penanganan perkara ini. Ruang hak jawab senantiasa terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.










