Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, –RADARpagi.id .Praktik curang pengoplosan gas subsidi yang telah mengeruk keuntungan selama dua tahun terakhir akhirnya rontok di tangan jajaran Polres Pasuruan. Menggunakan modus unik yakni memanfaatkan suhu ekstrem es batu dan air panas, dua pria diringkus saat tengah menjalankan bisnis ilegalnya di wilayah Purwosari.

Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu sore (8/4/2026), saat tim buser mencium aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

S. – Pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo (Otak pelaku).

M.N. – Pekerja lapangan yang bertugas mengoplos sekaligus mendistribusikan barang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki cara licin untuk memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

”Untuk mempercepat perpindahan gas, mereka menggunakan trik perbedaan suhu. Tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Ini menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah lebih cepat melalui selang regulator,” jelas AKBP Harto Agung.

Setelah terisi, tabung-tabung “suntikan” tersebut diberi segel palsu agar terlihat seperti produk resmi dan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Bisnis gelap ini ternyata sangat menguntungkan bagi para pelaku, namun sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun dengan rincian pendapatan:

Tersangka S: Mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan.

Tersangka M.N: Mendapat upah sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita “gudang berjalan” yang berisi:

162 tabung kosong LPG 3 kg dan 45 tabung LPG 12 kg siap edar.

Satu unit kendaraan pick-up N-8258-TQ.

Timbangan elektronik, 5 set selang regulator, serta tumpukan segel palsu dan plastik es batu.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

”Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN
Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya
Advokat Rikha: Jika Praktik Hukum Seperti Ini Dibiarkan, Siapa Pun Bisa Dijadikan Tersangka Tanpa Dasar
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Kasus Rudapaksa di Pasuruan Mandek, LSM GEMPAR Soroti Dugaan Pembiaran oleh Aparat
SEMANGAT KEKOMPAKAN DAN KEBERSAMAAN PEMUDA PANCASILA DALAM RUTINAN MAJLIS DZIKIR YG DILAKSANAKAN DI BALAI DESA TAWANGSARI KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:10 WIB

AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 

Kamis, 16 April 2026 - 10:40 WIB

SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN

Rabu, 15 April 2026 - 03:47 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Senin, 13 April 2026 - 16:23 WIB

Advokat Rikha: Jika Praktik Hukum Seperti Ini Dibiarkan, Siapa Pun Bisa Dijadikan Tersangka Tanpa Dasar

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB