Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, –RADARpagi.id .Praktik curang pengoplosan gas subsidi yang telah mengeruk keuntungan selama dua tahun terakhir akhirnya rontok di tangan jajaran Polres Pasuruan. Menggunakan modus unik yakni memanfaatkan suhu ekstrem es batu dan air panas, dua pria diringkus saat tengah menjalankan bisnis ilegalnya di wilayah Purwosari.

Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu sore (8/4/2026), saat tim buser mencium aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

S. – Pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo (Otak pelaku).

M.N. – Pekerja lapangan yang bertugas mengoplos sekaligus mendistribusikan barang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki cara licin untuk memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

”Untuk mempercepat perpindahan gas, mereka menggunakan trik perbedaan suhu. Tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Ini menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah lebih cepat melalui selang regulator,” jelas AKBP Harto Agung.

Setelah terisi, tabung-tabung “suntikan” tersebut diberi segel palsu agar terlihat seperti produk resmi dan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Bisnis gelap ini ternyata sangat menguntungkan bagi para pelaku, namun sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun dengan rincian pendapatan:

Tersangka S: Mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan.

Tersangka M.N: Mendapat upah sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita “gudang berjalan” yang berisi:

162 tabung kosong LPG 3 kg dan 45 tabung LPG 12 kg siap edar.

Satu unit kendaraan pick-up N-8258-TQ.

Timbangan elektronik, 5 set selang regulator, serta tumpukan segel palsu dan plastik es batu.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

”Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru