Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA (radarpagi.id) – Sidang korupsi proyek lapen PEN 2020 berubah panas dan penuh ledakan fakta. Nama Surya Nofiantoro diseret ke tengah persidangan pada Jum’at, menguak dugaan adanya sosok “pengendali” di balik layar yang bermain dalam pusaran proyek miliaran rupiah yang kini terbongkar di meja hijau.

Sebelumnya, dalam sidang ke sembilan pada Rabu (08/04/2026) keterangan dari saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,905 miliar. Perhitungannya tersebut didasarkan pada data pencairan melalui SP2D serta realisasi perpajakan.

“Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar per paket. Tetapi ditemukan adanya selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket yang diterima pelaksana,” ungkapnya, Rabu (08/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang lanjutan ke 10, terungkap bahwa dari tujuh paket yang CV nya dikelola terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan ditemukan ada selisih sekitar Rp1,5 miliar antara pencairan dari SP2D dengan yang diterima pihak pelaksana proyek lapen.

Menariknya, terdengar nama Nofi disebut oleh saksi Hasan Mustofa, hingga dibenarkan oleh saksi Yayan jika Nofi dengan nama lengkap Surya Nofiantoro adalah keluarganya.

Fakta persidangan tersebut berkaitan dengan pernyataan saksi pada sidang sebelumnya, yakni PLT Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi. Dalam keterangannya menyebutkan jika dirinya pernah ditelepon Nofi yang menyampaikan bahwa pengurusan proyek nantinya akan dilakukan oleh Yayan.

Saat terdakwa Hasan Mustofa bertindak sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddie Soedrajat menanyakan kepada saksi Hasan siapa yang menunjuk para pelaksana proyek hingga diundang datang ke ruangan PLT Kepala Dinas PUPR.

“Jadi, pak Hafi waktu itu menyampaikan sudah ada catatan dari pak Nofi,” jawab Hasan saat ditanya JPU.

Ketika terdakwa Yayan bertindak sebagai saksi, Penasihat Hukum Hasan Mustofa menanyakan apakah kenal dengan Surya Nofiantoro. Yayan mengakui jika kenal, bahkan diakuinya masih saudaranya. Namun, saat ditanya apakah pernah membicarakan terkait proyek lapen dimaksud, dengan nada ragu Yayan menyatakan tidak pernah.

Usai persidangan, Wahyu Dhita Putranto selaku Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa didampingi timnya menyampaikan bahwa ada dua catatan penting terkait fakta persidangan pada sidang ke sepuluh tersebut.

“Fakta persidangan tadi muncul nama Surya Nofiantoro alias Nofi yang diakui oleh salah satu terdakwa atas nama Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan bahwa itu adalah saudaranya. Yang menurut keterangan dari saksi sebelumnya, yaitu Kepala Dinas PUPR saudara Hafi, si Nofi ini menelepon saudara Hafi mengatakan bahwa untuk proyek ini nanti yang ngatur semua adalah Yayan. Maka dari itu Yayan datang ke dinas membawa tujuh CV sebagai pelaksana,” ungkapnya.

Masih kata Wahyu, fakta yang kedua, peran Yayan yang cukup sentral dalam hal ini meminta atau memotong sejumlah uang, dan itu ditemukan terdapat selisih.

“Seperti yang kami sampaikan tadi, misalnya satu CV pencairan Rp900 juta, ketika diterima oleh pelaksana cuma Rp600 juta. Dari tujuh CV yang diurus Yayan itu, kami hitung ada selisih Rp1.506.275.000. Lalu uangnya itu ke mana? Ini menjadi tugas dari JPU untuk membuktikan sebenarnya siapa yang paling banyak menerima keuntungan dan manfaat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait namanya yang disebut-sebut oleh Hasan Mustofa. Surya Nofiantoro mengaku heran kenapa namanya sampai disebut oleh Hasan dalam persidangan.

“Saya kira itu haknya terdakwa mas. Cuman saya bingung juga kenapa nama saya disebut oleh saudara Hasan,” jawabnya.

Saat ditanyakan lagi terkait namanya disebut oleh H. Hafi yang disampaikan Hasan bahwa dalam sebuah pertemuan H. Hafi menyampaikan kepada Hasan bahwa sudah ada catatan para pelaksana proyek lapen yang diberikan oleh dirinya. Nofi berdalih bahwa itu hanya pernyataan lisan dan perlu pembuktian.

“Itu kan secara lisan aja mas. Masih perlu pembuktian. Bagaimana pendapat saudara Zahron dan saudara Yayan?,” tukasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang
“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”
Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum
Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur
Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB
Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi
“Rokok Ilegal Terbongkar, Tapi Siapa Disentuh? GASI Uji Nyali Bea Cukai Madura: Berani Bongkar Aktor, atau Cukup Sita Barang?”
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor di Pademawu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:28 WIB

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:39 WIB

Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB