
GRESIK – radarpagi. Id Kasus dugaan penggelapan uang pribadi milik perangkat desa kembali mencuat ke publik. Lilik Tri Riscanti, seorang perangkat desa aktif di Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga menjadi korban janji palsu dan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) setempat. Nilai kerugian pribadi yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari -+Rp 80 juta.
Kasus bermula pada tahun 2018 saat Desa Jombangdelik mengikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Timur. Saat itu, Kepala Desa Jombangdelik yang menjabat, Sunarti, menunjuk Lilik Tri Riscanti sebagai kader penghijauan. Untuk menyukseskan lomba tersebut, korban diminta memakai dana pribadinya terlebih dahulu guna membeli berbagai kebutuhan intervensi lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diminta meminjamkan dana pribadi untuk membeli tanaman buah, sayur, bunga, cat, hingga tulisan styrofoam untuk masing-masing kampung. Total uang saya yang keluar saat itu mencapai Rp 32.500.000,” ungkap Lilik saat memberikan keterangan.
Berkat modal pribadi dari korban, Desa Jombangdelik akhirnya keluar sebagai pemenang lomba. Pada tahun 2019, hadiah lomba sebesar Rp 7.500.000 (bersih Rp 6.750.000 setelah dipotong pajak dan akomodasi pengambilan) cair.
Prahara dimulai ketika korban menyerahkan uang hadiah tersebut kepada Kepala Desa yang baru menjabat saat itu, Sudarman. Ketika Lilik menagih uang pribadinya sebesar Rp 32,5 juta yang digunakan untuk modal lomba, Kades Sudarman berdalih akan menggantinya jika korban bisa menunjukkan rincian nota belanja.
“Nota dan rincian belanja sudah saya serahkan semua bersamaan dengan penyerahan uang hadiah lomba. Tapi uang saya tidak pernah dibayarkan dan hanya dijanjikan terus sampai sekarang,” tambah Lilik dengan kecewa.
Tak berhenti di situ, kerugian korban kian membengkak akibat beberapa talangan dana instansi desa lainnya yang dipikulkan ke pundaknya, antara lain:
Perbaikan Fasilitas Desa: Uang pribadi sebesar Rp 4.700.000 untuk perbaikan pilar lomba desa tahun 20218.
Talangan Galangan Bahan Bangunan: Pada tahun 2020, atas perintah Kades Sudarman melalui perantara seseorang bernama Dasuki, korban diminta menutup utang material di galangan sebesar Rp 43.000.000. Saat itu korban dijanjikan akan diganti secara bertahap (minimal Rp 20.000.000 di awal) hingga lunas, namun realisasinya nihil.
LPKAN Indonesia Turun Tangan, Garap Dugaan Dana Desa Fiktif
Hingga saat ini, Lilik Tri Riscanti belum mendapatkan kepastian ataupun iktikad baik dari pihak Kades Sudarman maupun Dasuki terkait pengembalian hak utang piutang tersebut.
Merespons jeritan perangkat desa yang menjadi korban ini, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer dikabarkan mulai turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Bukan hanya sekadar kasus utang-piutang individu, LPKAN Kabupaten Sidoarjo menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Pihak lembaga berkomitmen akan membongkar sejumlah proyek infrastruktur dan pengadaan di Desa Jombangdelik yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD), yang diduga kuat laporannya dimanipulasi alias fiktif. (Bersambung)











