Terpidana Militer Klaim Kooperatif Hadiri Panggilan Dua Kali, Namun Eksekusi 5 Bulan Penjara Tertunda Akibat Belum Ada Surat Sehat; LBH Lira Siap Ajukan PK

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – radarpagi. Id Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan klien mereka tetap kooperatif menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan lantaran belum terbit surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya telah dua kali mendatangi kantor auditor militer bersama pendamping dari kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi.

Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi ditunda karena auditor militer meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit. “Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Kuasa hukum mengaku, kondisi kesehatan klien telah diperiksa sejak 2018 hingga 2025 di sejumlah rumah sakit, termasuk rumah sakit jantung dan rumah sakit onkologi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya gangguan kesehatan getah bening yang masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Kuasa hukum menunjukkan sejumlah dokumen pemeriksaan medis, mulai dari hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga pemeriksaan onkologi yang dilakukan di beberapa rumah sakit pada 2024 dan 2025.

“Kalau ada yang mengatakan klien kami sehat-sehat saja dan tidak sakit, silakan dibuktikan. Ini ada hasil pemeriksaan rumah sakit, ada dokumen medis resmi. Kalau disebut palsu, silakan laporkan,” kata Surono tim hukum LBH Lira Surabaya.

Ia menjelaskan, perkara dugaan cabul kepada anak tiri dilaporkan pada 2024 sempat diputus bebas oleh pengadilan militer tingkat pertama.

Namun putusan bebas itu dibatalkan MA melalui kasasi dengan vonis pidana penjara lima bulan.

“Perkara ini yang belum dieksekusi karena masih menunggu surat kesehatan dari rumah sakit,” ujar Surono.

“Dokter yang berwenang memberikan penilaian kesehatan itu siapa pun yang memiliki kompetensi dan legalitas profesi. Tidak harus satu rumah sakit tertentu,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti jadwal pemeriksaan kesehatan yang baru dijadwalkan pada 11 Mei 2026, sementara pelaksanaan eksekusi direncanakan pada 7 Mei 2026. Menurut mereka, kondisi itu menunjukkan minimnya koordinasi antarinstansi terkait.

“Sangat tidak masuk akal kalau tanggal 7 dilakukan eksekusi, sementara pemeriksaan kesehatannya baru tanggal 11. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan belum ada, tapi eksekusi sudah dipaksakan berjalan,” tambahnya.

Ia menilai, seharusnya oditur militer menunda pelaksanaan eksekusi sampai status kesehatan klien benar-benar dinyatakan layak menjalani pidana oleh dokter.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Saat ini mereka masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membatalkan putusan bebas di tingkat sebelumnya.

“Kami akan menyiapkan peninjauan kembali setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu
📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL
Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:15 WIB

Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:57 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:28 WIB

Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:45 WIB

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Berita Terbaru