Sumenep, radarpagi. id. Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan pemukiman rumah serta pengrusakan yang terjadi di Desa Mandala RT 01 RW 01 Kampung Pandih, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dinilai sangat lambat oleh pihak keluarga korban.

Bapak Saruji sekeluarga menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak kurang lebih satu tahun yang lalu. Namun setelah laporan dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti, hingga saat ini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan pada tanggal 2 Maret 2026, tepatnya pada bulan suci Ramadhan lalu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah melakukan pengukuran tanah di lokasi sengketa. Namun hingga saat ini, hasil pengukuran tersebut dikabarkan belum juga diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Sumenep untuk kepentingan proses penanganan perkara.
Pihak keluarga menilai lambatnya proses administrasi dan tindak lanjut hasil pengukuran dari BPN Sumenep turut menghambat penyelesaian kasus yang sedang mereka hadapi. Oleh karena itu, keluarga Bapak Saruji sangat berharap agar pihak BPN Sumenep dapat bekerja lebih profesional, cepat, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Selain itu, keluarga juga berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sumenep, dapat menangani persoalan ini secara profesional, cepat, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut pihak keluarga, lambatnya penanganan perkara tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi mereka sebagai pihak pelapor.
Dengan adanya penanganan yang serius, transparan, dan profesional dari semua pihak terkait, diharapkan persoalan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: tim











