Pamekasan, Radarpagi.id Banyak keluhan dari keluarga warga binaan Lapas atau Rutan mengenai permintaan Litmas dari Balai pemasyarakatan pamekasan ( Bapas ) sehingga dalam pengusulan Bebas Bersyarat banyak yg tidak tepat waktu. Yang biasanya tanggal 2 /3 dari sisa pidana yg bersangkutan bisa bebas secara bersyarat. Namun banyak yang lewat dari tanggal tersebut diatas.
Kinerja dari Bapas (Badan Pemasyarakatan) dilakukan oleh (PK) Pamekasan dipertanyakan, lambatnya setelah dapatkan pengajuan (PB), (CB) oleh lapas/rutan untuk melakukan survie terhadap Warga binaan yang telah mengajukan Hal tersebut.
Tahanan yang statusnya sudah inkrah ( sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) maka statusnya berubah menjadi Narapidana. Apibila putusan diatas 6 bulan, maka narapidana terbut berhak mendapatkan hak2 nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti : Remisi, Cuti bersyarat ( CB ), Pembebasan Bersyarat ( PB ) dengan ketentuan yang bersangkutan berkelakuan baik. Putusan yg dibawah 1 tahun 6 bulan dapat diusulkan Cuti bersyarat ( CB ) sedangkan putusan diatas 1 tahun 6 bulan dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat ( PB ).
Yang bersangkutan bisa bebas setelah tanggal 2/3 dari sisa pidana yg sudah dijalani. Untuk pengusulan bebas bersyarat harus ada penjamin dari pihak keluarga warga binaan yang diketahui oleh kepala desa setempat.
Lapas atau Rutan memintakan Penelitan kemasyarakatan ( Litmas) ke Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) setempat. Dari pihak Lapas maupun Rutan dapat mengusulkan pembebasan bersyarat tersebut ke Dirjenpas.
Kepala Bapas Siti Sunariyah Mengatakan Kalau pihaknya sudah bekerja keras dan optimal supaya tidak ada keterlambatan,” kami sudah berupaya untuk tidak ada keterlambatan namun ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh publik, katanya.
” Tingginya Volume permintaan permintaan Litmas dari bulan Januari hingga Agustus mencapai 1,115 permintaan Litmas dalam tiap bulan 139 permintaan, petugas PK (Pembimbing kemasyarakatan) Kami terbatas hanya Ada 11 orang, ungkapnya.
Belum lagi dari warga atau keluarga binaan yang belum selesai untuk kelengkapan dukumentasi yang harus dilengkapi, adapun kendala dari pihak penjamin yang senantiasa jadi hambatan karena terkadang pihak penjamin tidak ada ditempat jadi kita harus menunggu, papar Kepala Bapas Siti Sunariyah
” Kami juga bekerja dengan urut sesuai dengan antrian, jadi jika ada keterlambatan atau tidak nyamannya dengan kinerja kami, diharapkan maklum dan kami juga akan lebih optimalkan lagi untuk memberkan pelayanan terbaik, tutupnya.










