APH Dipertanyakan: Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Wringinanom Gresik Lama Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, radarpagi. Id  Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Kepuh kelagen No. 52 disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, Kamis (30/4/2026).

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ironisnya, meski informasi ini disebut sudah lama beredar di lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat setempat.

“Kalau memang itu ilegal, kenapa bisa beroperasi lama dan terkesan aman saja? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan hukum di Indonesia, peredaran dan penjualan miras ilegal telah diatur secara jelas, baik dalam peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi denda hingga hukuman penjara. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sering kali menjadi celah bagi praktik-praktik semacam ini untuk terus berlangsung.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran atau bahkan “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka sudah seharusnya aparat bertindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wringinanom belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi sekaligus langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berlarut. G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu
📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL
Ketua Komunitas Selatan Keras Arif Tiasa Ajak Umat Islam Sambut 1 Muharram 1448 H dan Lestarikan Tradisi Budaya Bangsa
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:15 WIB

Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:57 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:28 WIB

Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:04 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik Berhasil Ringkus Lima Pengedar, Bandar Utama Masih Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:45 WIB

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Berita Terbaru