KPK Soroti Pelanggaran Batas Izin Tambang di Bogor, Pemprov Jabar–Pemkab Diminta Tindak Tegas 23 IUP

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // Radarpagi.id  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor, yang terindikasi beraktivitas di luar perizinan hukum koordinatif. Perbaikan tersebut didasarkan pada hasil kajian yang disampaikan kepada KPK, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam kajian terungkap, sebanyak 23 dari 33 IUP MBLB di Kabupaten Bogor terindikasi melampaui batas wilayah pertambangan. Untuk itu, KPK meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk segera memverifikasi ulang dan menindak tegas temuan tersebut.Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perbaikan tata kelola tambang agar bermanfaat secara optimal secara ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Negara harus perketat perizinan dan perkuat pengawasan. Selain itu, negara harus mengawasi secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama. Ujang juga menegaskan, ketidakpatuhan batas wilayah ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan kesenjangan korupsi yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Ia menekankan, langkah strategis harus segera diselaraskan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di lokasi-lokasi.Lebih jauh, kata Ujang, tanpa pengawasan yang kuat dan berjenjang tersebut justru akan menjadi bumerang bagi negara sehingga berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi tambang resmi. Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, memperkuat urgensi hasil temuan temuan ini. Pasalnya, mengindikasikan pelanggaran batas wilayah itu membuka dua kemungkinan gelap, yaitu pelanggaran izin pemegang IUP resmi atau aktivitas tambang ilegal yang sengaja berlindung di bawah izin resmi.“Temuan ini menjadi instrumen awal guna memastikan adanya tindak lanjut dan kepastian di lapangan,” jelasnya. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menambahkan, Pemprov Jawa Barat akan menempuh langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan tata kelola tambang. Salah satunya, membentuk tim guna memperkuat penataan dan pengawasan di lapangan.Dampak dari karut-marut perizinan ini, nyatanya telah dirasakan masyarakat Bogor Barat. Selain ancaman bencana ekologis, kerusakan infrastruktur publik akibat beban tambang transportasi yang tidak terkendali menjadi isu sosial akut. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, menyatakan pembangunan jalan khusus tambang kini menjadi prioritas utama demi keselamatan masyarakat serta memperkuat infrastruktur. “Oleh karena itu, kualitas akses jalan yang diharapkan dapat berdampak pada keselamatan masyarakat dan infrastruktur umum,” jelasnya.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan, seluruh perencanaan matang baik dari provinsi maupun kabupaten harus berlandaskan kuatnya komitmen dan sinergi. Pasalnya, tata ruang lahir dari proses yang jelas, pemenuhan perizinan, serta pengawasan yang konsisten.

“Aktivitas tambang berdampak langsung, sehingga harus diperhatikan bersama. Jika regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan jelas, maka dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK memastikan akan terus mengawasi proses penataan ini di koridor hukum. Fokus utamanya, yakni menutup celah gratifikasi dalam pengawasan penambangan serta memastikan sektor pertambangan di Jawa Barat bermanfaat secara ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. 

Redaksi//

Radarpagi.onlone 

Didi Rosidi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM

Senin, 20 April 2026 - 12:23 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Berita Terbaru