Bangkalan — Pelanggaran serius prosedur penyidikan akhirnya terbongkar di ruang sidang. Dalam sidang praperadilan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Polres Bangkalan secara terbuka mengakui bahwa penyidikan perkara tersebut sempat mati suri hampir satu tahun dan kewajiban pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diabaikan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pengakuan mengejutkan itu terungkap dalam sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/1/2026), saat Termohon dari Polres Bangkalan membeberkan fakta penyidikan yang jauh dari prinsip profesionalisme dan kepastian hukum.
IPDA Muhammad Nurcahyo, selaku tim hukum Termohon Polres Bangkalan, mengungkapkan bahwa SP2HP hanya dikirim sekali pada 26 Maret 2024, lalu baru kembali dikirim lebih dari setahun kemudian, tepatnya pada 5 Mei 2025. Fakta ini secara terang-benderang menunjukkan penyidik melanggar Peraturan Kapolri yang mewajibkan pemberitahuan perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Bangkalan mengirim SP2HP pada 26 Maret 2024 dan baru kembali mengirim pada 5 Mei 2025,” demikian tertulis dalam jawaban Termohon di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Termohon juga mengakui bahwa perkara dugaan malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus tersebut tidak berjalan sama sekali hingga akhirnya baru diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINGAS) baru pada 5 Mei 2025.
Alasan yang dikemukakan pun dinilai klise dan tak mencerminkan tanggung jawab institusi penegak hukum. IPDA Nurcahyo berdalih mandeknya penyidikan disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik.
“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat atau mandek,” ujarnya di persidangan.
Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa jawaban Termohon justru menjadi bukti telak bahwa Polres Bangkalan telah lalai dan menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah sangat jelas terdapat kejanggalan serius. Mereka secara tidak langsung mengakui bahwa penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Lukman.
Ia bahkan menyebut pengakuan tersebut sebagai blunder fatal yang membuka lebar peluang dikabulkannya gugatan praperadilan.
“Argumen Termohon justru sangat menguntungkan kami sebagai Pemohon. Mereka terlihat jujur di persidangan, namun kejujuran itu sekaligus membongkar bahwa sebelumnya proses penyidikan terkesan penuh petak umpet, atau bahkan sudah kehilangan arah,” pungkasnya. (Tim)










