Bungkam Seribu Bahasa, Polres Bangkalan Disorot atas Dugaan Tangkap-Lepas Mobil Rokok Ilegal dan Isu Mahar Puluhan Juta

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (radarpagi.id) Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal kembali menyeret nama Polres Bangkalan ke tengah sorotan publik. Sebuah minibus Wuling merah bernomor polisi B-1106-ERV, yang sebelumnya dikabarkan diamankan petugas, disebut-sebut telah dilepas tanpa kejelasan proses hukum. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya mahar senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Informasi yang dihimpun oleh tim JAWAPES menyebutkan kendaraan tersebut sempat diamankan di wilayah jalur utara Kabupaten Bangkalan sebelum dibawa ke Mapolres Bangkalan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara maupun keberadaan kendaraan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media justru berujung saling lempar kewenangan. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Siber Polres Bangkalan. Namun, Kanit Siber Eko menyatakan seluruh penyampaian informasi kepada media harus melalui satu pintu, yakni Seksi Humas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petunjuk pimpinan, klarifikasi menjadi satu pintu ke Humas,” ujar Eko.

Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama juga belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tangkap-lepas maupun isu mahar puluhan juta tersebut.

“Masih nunggu info dari Kasatreskrim Polres Bangkalan, Mas,” kata Agung, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pelepasan mobil Wuling merah yang diduga mengangkut rokok ilegal beserta isu mahar Rp30–50 juta.

Belum adanya penjelasan resmi, ditambah mekanisme konfirmasi yang berujung saling mengarahkan antarpejabat di lingkungan Polres Bangkalan, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tersebut.

Tim menegaskan bahwa informasi mengenai adanya mahar Rp30–50 juta masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kasatreskrim AKP Eriek Triyasmoro, Kasi Humas Ipda Agung Intama, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabung Ayam di Kokop Diduga Tetap Beroperasi, Laporan Kapolsek ke Polres Dipertanyakan
Diduga Mobil Tengki Pertamina ‘Kencing’ di Pinggir jalan Sampang
Mobil Rokok Ilegal Tak Lagi di Mapolres, Dugaan Tangkap-Lepas Satreskrim Polres Bangkalan Mengemuka
“Harga Fantastis, Kandungan Belum Teruji? Desakan Uji Laboratorium Jamu Rp15 Juta Kian Menguat”
Yayasan cahaya kasih sanrtuni 43 anak yatim di bulan 1 muharam 1448 H
“Datang Cari Kesembuhan, Pulang Dibebani Tagihan Jamu Rp15 Juta: Legalitas BPOM Kini Dibidik Polisi”
Buron Kasus Narkoba Belum Diamankan, Efektivitas Satresnarkoba Polres Bangkalan Disorot
Saat Dugaan Pungli Mengemuka, Publik Menanti Bukan Janji, Melainkan Pembuktian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:03 WIB

Bungkam Seribu Bahasa, Polres Bangkalan Disorot atas Dugaan Tangkap-Lepas Mobil Rokok Ilegal dan Isu Mahar Puluhan Juta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Mobil Tengki Pertamina ‘Kencing’ di Pinggir jalan Sampang

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:50 WIB

Mobil Rokok Ilegal Tak Lagi di Mapolres, Dugaan Tangkap-Lepas Satreskrim Polres Bangkalan Mengemuka

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

“Harga Fantastis, Kandungan Belum Teruji? Desakan Uji Laboratorium Jamu Rp15 Juta Kian Menguat”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:01 WIB

Yayasan cahaya kasih sanrtuni 43 anak yatim di bulan 1 muharam 1448 H

Berita Terbaru