SURABAYA // Radarpagi.id Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Pakal pada Februari 2026. Menurut pihak kepolisian, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan hingga kini tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Isu yang beredar sebelumnya menyebut empat orang berinisial A, U, H, dan R sempat diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilepaskan karena diduga terjadi transaksi sejumlah uang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan proses hukum yang sebenarnya.
Sumber dari lingkungan kepolisian menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seseorang yang diamankan atau dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum tentu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga setiap keputusan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan barang bukti ataupun alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana, maka penyidik wajib mengembalikan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah,” ujar sumber tersebut.
Pihak kepolisian juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut sehingga informasi yang beredar dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang menjalankan tugas.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh anggotanya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Redaksi//
Radarpagi.id
Investigasi










