Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi di Wringinanom

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Menyikapi adanya miskomunikasi yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada beberapa waktu lalu, Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ), Miftah Zaini, S.Pd., menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi kepada publik.Dalam keterangannya, Miftah Zaini, S.Pd. menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun instruksi terkait kegiatan atau aksi yang terjadi pada waktu tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi dari Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ).

“Saya, Miftah Zaini, S.Pd., selaku Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ), dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak menyetujui aksi yang terjadi kemarin. Kegiatan tersebut bukan merupakan aksi resmi dari Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ),” tegasnya dalam pernyataan klarifikasi.

Lebih lanjut, Miftah Zaini S.Pd, menyampaikan bahwa adanya miskomunikasi tersebut diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di kalangan aktivis, LSM, dan media yang selama ini menjalin hubungan baik dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengatasnamakan organisasi tanpa adanya koordinasi, persetujuan, maupun mandat resmi dari pimpinan organisasi. Menurutnya, setiap kegiatan yang membawa nama organisasi harus melalui mekanisme dan keputusan bersama sesuai aturan yang berlaku di internal organisasi.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman maupun tindakan yang dapat merugikan nama baik organisasi,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa organisasi tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, persatuan, dan hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat, aktivis, LSM, serta insan pers di Kabupaten Gresik.

Redaksi//

Radarpagi.id

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan
DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI
Dewan pimpinan daerah BNPM Barisan nasional pemuda madura Bangkalan
MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  
Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
JABATAN PERANGKAT DESA DIANGGAP MILIK KELUARGA? WARGA MAJANGAN PROTES KETIDAKTRANSPARANAN PENGELOLAAN PEMERINTAHAN  
LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:36 WIB

BNPM Bangkalan Dukung Delegasi Pengajar TK Minhadul Athfal di Wisuda Ke-10, Bukti Kepedulian di Sektor Pendidikan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:26 WIB

DPD MADAS Jawa Timur Dukung Penuh Langkah Tegas Kortas Tipidkor POLRI Berantas Korupsi, Tegaskan Komitmen Kawal PRESISI

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

Dewan pimpinan daerah BNPM Barisan nasional pemuda madura Bangkalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:00 WIB

MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  

Berita Terbaru