BANYUWANGI ( RADAR PAGI ) Kegiatan pemotongan besi tua yang berlangsung di wilayah Pantai Boom, tepat di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menuai sorotan. Pasalnya, meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama, pihak Dishub yang bertugas di wilayah tersebut mengaku tidak tahu menahu mengenai detail kegiatan yang dilakukan para pekerja tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan ini sempat dipertanyakan oleh awak media karena tidak adanya papan nama proyek yang terpasang, serta pekerja yang melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Saat dikonfirmasi awalnya, Andre, petugas yang bertugas di PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Pantai Boom Banyuwangi, membantah bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi kegiatan tersebut berada di wilayah Dinas Perhubungan, bukan wilayah PPI. Silahkan ditanya ke kantor Dinas Perhubungan,” ujar Andre kepada awak media.
Setelah tidak mendapatkan kejelasan mengenai legalitas pekerjaan tersebut, tim media kemudian mendatangi kantor Dishub di Pantai Boom dan bertemu dengan Tri dan Heri. Menjawab pertanyaan terkait kegiatan tersebut, Tri selaku pegawai Dishub mengaku bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.
“Kegiatan pemotongan besi tua di wilayah Dinas Perhubungan bukan tanggung jawab kami. Dinas Perhubungan hanyalah menyediakan tempat saja, sehingga kami tidak tahu tentang kegiatan tersebut. Meskipun misal ada pelanggaran di situ, kami biarkan karena bukan tanggung jawab kami. Silahkan tanyakan ke kantor Syahbandar Tanjungwangi,” jelas Tri.
Sikap Dishub yang mengaku lepas tangan tersebut mendapat kecaman keras dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi. Ketua LPRI Banyuwangi, Agus Purwanto yang akrab disapa Agus Pecok, menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh petugas Dishub.
“Kami sangat menyayangkan apa yang telah disampaikan oleh Pak Tri. Mengetahui adanya dugaan pelanggaran di wilayah kerjanya, seperti pekerja las pemotongan besi tua tidak menggunakan K3 namun dibiarkan saja, itu sangatlah tidak pantas,” tegas Agus.
Menurutnya, meskipun bukan kewenangan penuh terkait jenis pekerjaan tersebut, sebagai instansi yang mengelola wilayah tersebut seharusnya memiliki rasa peduli.
“Tidak ada kepedulian dan kepekaan terhadap situasi di lingkungan kerja. Meskipun bukan kewenangannya, namun hal tersebut berada di lingkungan kerja, minimal memberi tahu atau menginformasikan kepada pihak-pihak terkait demi meminimalkan adanya pelanggaran. Jangan membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan kerjanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kelalaian ini dengan jalur formal.
“Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi akan bersurat kepada Mendagri, Menteri PANRB, serta pihak-pihak terkait tentang kelayakan kinerja ASN tersebut,” pungkas Agus Pecok dengan tegas.
Redaksi//
Radapagi.id
(Team)












