( RADAR PAGI ) Temuan ini berdasarkan hasil investigasi langsung tim awak media lokasi. Minggu (29/03/2026). Aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum tersebut memunculkan sorotan keras, tidak hanya kepada jajaran Polsek Wringinanom dan Polres Gresik, tetapi kini langsung mengarah ke pucuk pimpinan Polda Jawa Timur, yakni Kapolda Jatim.
Hasil investigasi tim di lokasi mendapati adanya dugaan praktik judi sabung ayam. Arena sabung ayam berlangsung terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Terselubungnya lokasi sabung ayam ini diduga untuk mengelabui pihak aparat kepolisian.
Informasi dari narasumber yang juga warga bahwa pemilik arena judi sabung ayam tersebut berinisial TM, warga sekitar mengaku resah, namun memilih bungkam karena takut adanya intimindasi. “Banyak yang datang dari luar daerah. Tapi kami takut melapor, seolah sudah kebal hukum,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui praktik tersebut secara tegas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Namun hingga investigasi dilakukan, tidak terlihat satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Poleek Wringinanom, maupun dari jajaran kepolisian di atasnya.
Situasi ini memicu pertnyaan publik. Ketika sebuah arena perjudian dapat beroperasi terang-terangan di tengah permukiman warga tanpa gangguan berarti, maka pertanyaan besar tidak lagi hanya tertuju pada aparat tingkat bawah, melainkan langsung mengarah ke Kapolda Jawa Timur sebagai penanggung jawab tertinggi penegakan hukum di wilayah ini. Publik mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan Kapolda Jatim atas jajarannya di lapangan.
Jika lokasi yang telah terungkap secara fakta lapangan ini tetap dibiarkan beroperasi, maka Ditreskrimum Polda Jatim berpotensi dinilai gagal menjalankan mandat penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh, sekaligus membuka ruang kecurigaan publik atas lemahnya kontrol internal dalam memberantas penyakit masyarakat yang nyata-nyata melanggar hukum pidana.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran serius dan sistematis. Apabila praktik ini terus berlangsung, maka bukan hanya mencoreng wibawa hukum di Polres Gresik, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas perjudian.
Untuk itu selanjutnya awak media akan mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti temuan ini, dan segera menurunkan tim khusus dari Polda Jatim guna melakukan penggerebekan, penutupan permanen lokasi, serta penindakan pidana tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level bawah semata, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat.
Redaksi menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polda Jawa Timur, maka pemberitaan lanjutan akan terus diterbitkan sebagai bentuk kontrol publik yang berkelanjutan
Redaksi//
Radarpagi.id
Investigasi










