Sidang Lapen Sampang Memanas, Saksi Bongkar Aliran Setoran ke Terdakwa Yayan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (radarpagi.id) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang. Mayoritas saksi dari pihak swasta mengaku menyetor uang kepada terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Sidang ke enam yang digelar Rabu (04/03/2026) sore di Pengadilan Tipikor Jawa Timur menghadirkan 10 saksi pelaksana proyek. Mereka adalah H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim. Namun, tiga saksi yakni Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim absen tanpa keterangan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi secara tegas menyatakan bahwa pengaturan proyek, penyiapan CV, hingga pencairan dana pekerjaan dikendalikan oleh terdakwa Yayan. Dana hasil proyek disebut diterima melalui yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi H Darwis mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan terdakwa Yayan, dirinya diarahkan menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.

“Saya terima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya. Saya terima kalau tidak salah sekitar Rp856 juta,” ungkap mantan Kepala Desa Somber tersebut di hadapan majelis hakim.

Di bawah sumpah, H Darwis juga mengakui adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, yakni dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV 2,5 persen sebesar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta oleh terdakwa Yayan saat proses pencairan.

Keterangan para saksi ini mempertegas dugaan adanya aliran dana dan setoran dalam proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun 2020.

Namun, di akhir persidangan, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan membantah seluruh keterangan tersebut.

“Maaf yang mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” tegasnya dengan nada emosi di ruang sidang.

Sidang kasus korupsi proyek Lapen Kabupaten Sampang akan kembali dilanjutkan untuk menguji konsistensi keterangan saksi serta pembelaan para terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pemulihan ekonomi nasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB