Surabaya (radarpagi.id) – Dalam Persidangan ke 10 dugaan penyimpangan 12 paket proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Sampang yang digelar pada hari Jumat (10-4), menghadirkan Empat saksi terdakwa dan kembali mengungkap fakta-fakta penting.
Sejumlah keterangan saksi mengarah pada dugaan adanya pengondisian sejak tahap awal, mulai dari penentuan pelaksana, penyusunan administrasi, hingga pola aliran dana proyek.
Saksi atas nama Moh Hasan Mustofa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa pelaksana pekerjaan telah ditentukan terlebih dahulu sebelum proses administrasi dilakukan, ia juga mengakui bahwa pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan oleh CV pemenang kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksana sudah ada dulu, baru dicari CV,” ungkap Hasan di persidangan.
Menurut Hasan, sejumlah CV yang kemudian digunakan dalam 12 paket proyek dibawa oleh Slamet Iwan Supriyanto (Yayan) ke Dinas PUPR, namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul CV tersebut, dan hanya menyebut berasal dari “pimpinan dari atas”.
Selain itu, Hasan juga mengungkap adanya pertemuan di ruang kepala dinas yang dihadiri sejumlah pihak untuk membahas pelaksanaan proyek, termasuk pembagian peran dalam pengurusan administrasi dan teknis di lapangan.
Terkait aspek keuangan, Hasan mengaku tidak mengetahui pihak yang menetapkan nilai kontrak maupun ke mana aliran dana proyek tersebut, ia hanya mengakui menerima Rp2,5 juta dari Sahron Wiami ( PPTK) yang disebut sebagai sisa biaya penggandaan dokumen, Pembuatan Papan Nama Namun dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Hafi, juga memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Hafi menyebut pernah menerima komunikasi melalui telpon dari Surya Nofiantoro alias Nofi.
Dalam komunikasi melalui telpon tersebut, Nofi disebut menyampaikan bahwa semua proyek tersebut nantinya yang mengurus Yayan, keterangan ini kemudian diperkuat dengan fakta bahwa Yayan datang ke dinas membawa sejumlah CV yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, bahkan dalam persidangan, Yayan juga mengakui bahwa Surya Nofiantoro merupakan saudaranya, yang semakin menambah sorotan terhadap keterkaitan pihak eksternal dalam pengaturan proyek tersebut.
Sementara itu Saksi atas nama Sahron Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa pelaksanaan proyek mengacu pada aturan dari Bappeda dan Bagian Barang Dan Jasa (Barjas) dirinya sudah konsultasi dengan Pihak OPD tersebut namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pelaksana di lapangan dan baru mengetahuinya saat melakukan monitoring bersama tim teknis,
Dan juga saksi bernama Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan mengakui perannya dalam mencari CV untuk kebutuhan proyek.
Ia juga menyebut adanya aliran dana dari pelaksana dengan jumlah bervariasi, serta adanya selisih dana yang tidak dapat ia pertanggung jawabkan.
Kuasa hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto,SH menilai terdapat dua fakta penting dalam persidangan.
Pertama, munculnya nama Surya Nofiantoro yang disebut memiliki keterkaitan dalam pengaturan proyek melalui Yayan, selain itu, kliennya Hasan disebut pernah diarahkan oleh Novi untuk memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setiap selesai pemeriksaan Hasan diminta menghadap, serta disampaikan bahwa perkara tersebut “aman” selama mengikuti arahan yang diberikan, kata wahyu
Yang Kedua, adanya selisih signifikan antara nilai anggaran dan dana yang diterima pelaksana.
“Misalnya satu CV anggarannya Rp900 juta, tetapi yang diterima pelaksana hanya Rp600 juta, dari tujuh CV terdapat selisih sekitar Rp1.506.275.000. ( Satu Milyar Lima ratus Enam Juta Dua ratus Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah) Uangnya ke mana, itu menjadi tugas JPU untuk membuktikan siapa yang paling banyak menerima keuntungan,” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp2,5 juta dari sisa biaya penggandaan dokumen dan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi, dan ahli konstruksi jalan.
Rangkaian persidangan sejauh ini menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi, termasuk terkait penunjukan pelaksana, penyusunan dokumen, hingga pola aliran dana proyek, majelis hakim masih mendalami fakta-fakta tersebut untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara ini.











