“Sidang Lapen DID II Geger! Saksi Palsu Ukir Sejarah Hitam di Hadapan Hakim”

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (radarpagi.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana PEN Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (11/03/2026) sore, diwarnai kegaduhan setelah terungkap adanya saksi diduga palsu yang memberikan keterangan dengan mengaku bernama M Hasun.

Awalnya majelis hakim memeriksa identitas para saksi dan seluruhnya mengaku identitasnya benar. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al Qur’an.

Kecurigaan muncul saat penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mempertanyakan identitas saksi bernama M Hasun. Setelah dikonfirmasi oleh hakim ketua, saksi tersebut akhirnya mengakui identitas aslinya bernama Mohammad Rois.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya alasan menghadiri persidangan menggantikan M Hasun, Mohammad Rois mengaku datang atas permintaan kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan terungkapnya saksi palsu dalam sidang ketujuh kasus dugaan korupsi lapen dana PEN tersebut.

“Memang benar, saksi yang hadir dan diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sesuai panggilan JPU Kejari Sampang. Terungkap identitasnya bernama Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).

Rifai menegaskan kemunculan saksi yang mengaku sebagai orang lain untuk memberikan keterangan di persidangan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.

“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan sebagai saksi, jelas itu melawan hukum karena telah menjadi saksi palsu dan keterangannya tidak dapat diakui di persidangan,” tegasnya.

Menanggapi temuan tersebut, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang segera memproses M Hasun dan Mohammad Rois sesuai hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB