LRPPN-BI Surabaya Bantah Hoaks Pemulangan Pasien Rehabilitasi, Tegaskan Sesuai SOP dan Rekomendasi BNN

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA (radarpagi.id) – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural.

​Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks).

​Harifin menjelaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan merujuk pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya.

​Lebih lanjut, pihak lembaga menjelaskan poin-poin utama terkait status pasien saat ini masih berada di dalam lembaga untuk menjalani proses pemulihan, Putusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan adalah 1 hingga 3 bulan sesuai rekomendasi TAT, dan hal ini dijalankan sepenuhnya oleh lembaga.

​Selain mengklarifikasi fakta, Humas LRPPN-BI juga menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional. Harifin mengungkapkan adanya ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.

​”Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambahnya.

​Menyikapi pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan reputasi institusi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan.

Lembaga juga memberikan peringatan keras bahwa jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik, pihak LRPPN-BI tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong (UU ITE) dan pencemaran nama baik institusi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB