“E-Catalog Jadi Kedok? Proyek SIHT Rp2,6 M di Pamekasan Digarap Kontraktor Non-Katalog.”

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (radarpagi.id) — Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) anggaran tahun 2025 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulai menuai sorotan serius.

Proyek bernilai Rp2.694.764.550 tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode E-Purchasing (e-catalog), namun fakta di lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan.

Dalam data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID RUP 59248134, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan metode pemilihan E-Purchasing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung, yang secara umum dalam sistem pengadaan pemerintah dilaksanakan melalui tender atau seleksi, bukan melalui e-catalog.

Kejanggalan semakin menguat karena pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV La Nyala, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), CV La Nyala merupakan perusahaan kontraktor, bukan penyedia barang yang terdaftar di etalase e-catalog LKPP.

Dalam sistem e-catalog, penyedia yang dapat dipilih melalui e-purchasing harus memiliki produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik, sementara CV La Nyala tidak tercatat sebagai penyedia dalam etalase e-catalog.

Ketua Umum GASI Achmad Rifa’i menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemilihan penyedia proyek tersebut.

“Kalau metode yang digunakan e-purchasing, seharusnya penyedianya ada di etalase e-catalog, sementara CV La Nyala ini adalah kontraktor dan tidak ada di katalog. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Achmad Rifa’i. Selasa (10/03)

Sebelumnya, GASI telah melakukan audensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan guna meminta klarifikasi terkait proyek tersebut, namun dalam pertemuan tersebut, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir.

Saat proyek berjalan, Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, saat ini Basri telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, audensi hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut.

Muharram menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail proses proyek tersebut karena baru menjabat, selain itu, Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak mengetahui adanya paket tersebut.

Menurut Irwan, biasanya pengadaan melalui e-catalog dilakukan melalui mini competition, terutama untuk paket dengan nilai tertentu.

“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam audensi.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, GASI kemudian melakukan audensi kepada Bupati Pamekasan, namun dalam pertemuan itu, persoalan tersebut dikembalikan kembali ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

 

Akibatnya, hingga saat ini belum ada penjelasan langsung dari pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut, yakni PPK saat proyek berjalan.

Temuan Teknis di Lapangan

Selain persoalan administrasi pengadaan, GASI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan di lapangan.

Pada bagian pekerjaan pondasi, ditemukan bahwa besi tulangan tidak menggunakan struktur pengikat sebagaimana mestinya, melainkan diletakkan langsung di atas tanah tanpa dudukan atau penyangga, jika kondisi tersebut benar, maka pekerjaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi, karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai melalui jalur audensi, GASI akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Pamekasan.

Achmad Rifa’i menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.

“Kami sudah menempuh jalur audensi ke dinas dan ke bupati, tapi sampai sekarang pihak yang paling mengetahui proses pengadaan ini belum pernah memberikan penjelasan, karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Basri selaku PPK saat proyek berjalan belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum
Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Tambang Ilegal Bangkalan “Mati Suri” Ada Apa Dengan Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB