Unit Reskrim Polsek Parenggean Amankan Pencuri Buah Sawit Pakai Mobil Toyota Avanza di PT TASK 1.

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit// Radarpagi.id Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT TASK 1 ( Tunas Agro Subur Kencana) 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Terlapor Seorang pria berinisial WT(40)th diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 kebun 2 Estate 01, PT TASK Desa Sebungsu Kec Tualan Hulu Kab Kotim.Kalteng terjadi pada hari Minggu (15/2/26).skj 18.30 Wib Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Unit Reskrim Polsek Parenggean telah menerima laporan Tindak Pidana pencurian pada hari

Senin 16 Febuari 2026. Pelapor Sdr DAbersama l saksi Sdr. MJ melakukan Patroli sesampainya di TKP menemukan satu Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang mecurigakan dan terlapor Sdr. WT memuat Buah kelapa sawit yang ada di TKP sebanyak 10 (sepuluh) janjang ke dalam mobil tersebut, setelah itu Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR tersebut pergi meninggalkan TKP, selanjutnya Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang dikemudikan terlapor dihentikan oleh tim keamanan PT.TASK 1 saat hendak melintas di Pos Mainroad 9 dan dilakukan pengecekan dimobil tersebut dan saat itu terlapor Sdr. WT mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit di TKP, kemudian terlapor menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang tersebut di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, Prov. Kalteng, Selanjutnya terlapor ,pelapor dan saksi KD beserta tim keamanan menuju ke Blok E 15 , dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 561.940, – (limaratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut.dengan Barang Bukti  – 10 Janjang Buah Kelapa sawit (dengan berat 170 Kg)  – 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR, Keterangan Kasihumas pada Jumat(20/02/26)  Pasal Yang disangkakan  Pasal 107 huruf d UU RI No.39 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.  Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Al/sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru