Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ( RADAR PAGI ) salah satu narasumber menceritakan kepada awak media bahwasanya dalam penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa, kami dibebankan bervariasi mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Ini penjelasan narasumber yang tidak mau indentitas nya disebutkan.Masih lanjut keterangan narasumber. Dia menceritakan, untuk kelas 1 ya itu sebesar: Rp 180.000 kemudian kelas 3 Rp 143.000. Dan kelas Enam sebesar RP. 165.000 Rupiah. Dengan jumlah anak murid mencapai 496 anak Siswa mulai dari kelas satu sampai kelas Enam, maka dapat di simpulkan jumlah dana yang di kumpulkan dari penjualan buku tersebut hampir mencapai ratusan juta rupiah, Ungkap salah satu Wali murid.“Kemudian kami dari awak media melakukan konfirmasi secara langsung melalui telpon Whatsapp kepada salah satu Guru sekaligus sebagai wali kelas Enam yang bernama Reni. Guna mengkonfirmasi atas dugaan tersebut . Bahkan wali kelas berinisial Desi mengiyakan dalam praktik penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa sekolah tersebut.  Dengan kejadian ini patut diduga pihak sekolah melanggar perturan Mentri Pendidikan RI.Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur larangan tersebut: PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 / 2020 (Pasal 12): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan operasional pendidikan, termasuk biaya buku.  Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Redaksi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Radaragi.id

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM

Senin, 20 April 2026 - 12:23 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Berita Terbaru