SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit -// RADARPAGI  Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng  melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,13 (empat koma satu tiga) gram yang di duga pengedar atas nama inisial MRI Bin HMI 29 th, Sabtu(14/02/26).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006 Kel. Baamang Tengah Kec.Baamang Kab Kotim,Kasi Humas menjelaskan pada hari Jumat 13/02/26 skj 13.00 Wib Satres Narkoba dapat informasi, terlapor sering membawa, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada TKP dan segera mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat perintah tugas disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor waktu itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah Potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kantong kecil diruang tamu rumah tempat Terlapor diamankan kemudian juga dimankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan: Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Radarpagi.com

(Al/sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:46 WIB

KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Berita Terbaru