Bangkalan (radarpagi.id) – Tragedi kematian bayi yang lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim kini menjelma menjadi skandal serius penegakan hukum di Polres Bangkalan. Alih-alih diusut tuntas, perkara yang menyangkut nyawa manusia justru dihentikan secara sepihak, tertutup, dan penuh kejanggalan. Merasa dipermainkan, keluarga korban resmi melawan dengan mengajukan praperadilan. Sabtu 17-1-2206.
Langkah hukum ini ditempuh setelah proses penyidikan yang sejak awal sarat dugaan kelalaian berat dibiarkan mandek, diulur waktu, lalu dihentikan tanpa transparansi. Ironisnya, keluarga korban mengaku justru menempuh praperadilan atas arahan langsung Kapolres Bangkalan sendiri saat audiensi, setelah seluruh upaya klarifikasi menemui jalan buntu.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya SP2HP penghentian penyidikan dengan dalih klasik: tidak terpenuhinya unsur pidana. Namun hingga kini, keluarga korban menegaskan tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)—dokumen hukum wajib yang menjadi dasar sah penghentian perkara. Padahal, permintaan resmi telah berulang kali diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan—ayah kandung bayi korban. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi medis, melainkan perkara hukum yang menyangkut hak hidup dan tanggung jawab negara.
Penyidik sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun setelah itu, proses hukum berjalan terseok-seok, tidak progresif, dan nyaris lumpuh total. Hampir satu tahun berlalu tanpa kepastian, tanpa kejelasan, dan tanpa akuntabilitas.
Baru setelah LSM LASBANDRA melayangkan surat klarifikasi, Polres Bangkalan kembali tampak “bergerak”. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2025. Ironisnya, dokumen itu baru diterima pelapor pada 11 Mei 2025—fakta yang memperkuat dugaan bahwa proses hukum baru berjalan setelah ada tekanan eksternal.
Namun belum sempat perkara menemui titik terang, keluarga korban justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Mereka menduga adanya upaya sistematis untuk “mengubur” perkara melalui jalur damai. Oknum penyidik yang menjabat Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, disebut secara langsung menawarkan penyelesaian di luar proses hukum dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.
Tak lama setelah penolakan tersebut, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Namun sekali lagi, SP3 tetap tidak diterbitkan, dengan dalih prosedur telah sesuai SOP. Sikap ini dinilai keluarga korban sebagai pembangkangan administratif sekaligus pengaburan akuntabilitas hukum.
“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Keluarga telah menempuh seluruh jalur formal—permohonan tertulis, permintaan penjelasan, hingga audiensi resmi—namun semuanya berujung kebuntuan,” tegas penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).
Barry menegaskan, praperadilan ini bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan respons langsung atas pernyataan Kapolres Bangkalan. “Kapolres secara terbuka menyampaikan bahwa jika keluarga tidak puas dengan penanganan perkara, maka praperadilan adalah jalur hukum yang bisa ditempuh. Arahan itulah yang kini dijalankan keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Agung Intana belum memberikan penjelasan substansial. Ia hanya menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim. “Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya singkat—jawaban normatif yang justru mempertebal tanda tanya publik atas transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini. (Tim)










