Polsek Taman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang dilaporkan pada Jumat

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radrpagi.id (01/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Langkah cepat aparat membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Taman berhasil mengamankan SA (41) yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut di kawasan Pasar Unggas. Saat proses pengamanan, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan yang bersangkutan, namun situasi berhasil dikendalikan dan SA kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan intensif.Di hadapan penyidik, SA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam. Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, SA diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala sembari menunggu proses hukum berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.I.K., melalui Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar proses hukum kasus tersebut. Polisi juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim opsnal kami telah berhasil mengamankan serta melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perusakan. Dalam pemeriksaan, SA tetap bersikeras bahwa itu bukan makam, namun itu merupakan pendapat yang bersangkutan. Yang jelas, saksi-saksi sudah kami kumpulkan, barang bukti juga sudah kami amankan, dan perkara ini akan tetap berproses. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut hukumnya,” tegas Iptu Andri Tri Sasongko.

Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di bawah lima tahun penjara, yakni 2 tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.

Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menegaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap SA tetap berjalan. “Untuk saat ini perkara masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sampai selesai, dan yang bersangkutan kami wajibkan absen atau wajib lapor sampai perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.

Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai mencederai nilai sejarah, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut. Warga pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Taman, Sidoarjo.

Redaksi//

Radarpagi.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Patroli Malam Minggu, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Harkamtibmas dan Cegah Gangguan Keamanan
Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga
8 Tahun sebagai tombak sejarah baru bagi ormas Formasy Praja Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:56 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif

Senin, 8 Juni 2026 - 00:52 WIB

Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang

Berita Terbaru