Polisi Tetapkan Pria Asal Sumberagung Tuban Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN ( RADARPAGI ) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pria yang diketahui berdomisili di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban ini diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus praktik perdukunan.

Kronologi dan Penetapan TersangkaBerdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor  B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial R pada November 2025 lalu. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Tuban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Abdi Muntahar menjadi tersangka. Jeratan Pasal Tersangka Abdi Muntahar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara spesifik, tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a: Terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Detail Profil Tersangka Dalam dokumen kepolisian yang beredar, tersangka diketahui lahir di Tuban pada 17 Maret 1985. Foto yang beredar menunjukkan tersangka sering mengenakan pakaian relijius (peci dan sarung), yang diduga digunakan untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan atau kemampuan spiritual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Polres Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan serupa.

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru