Polisi Tetapkan Pria Asal Sumberagung Tuban Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN ( RADARPAGI ) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pria yang diketahui berdomisili di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban ini diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus praktik perdukunan.

Kronologi dan Penetapan TersangkaBerdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor  B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial R pada November 2025 lalu. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Tuban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Abdi Muntahar menjadi tersangka. Jeratan Pasal Tersangka Abdi Muntahar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara spesifik, tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a: Terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Detail Profil Tersangka Dalam dokumen kepolisian yang beredar, tersangka diketahui lahir di Tuban pada 17 Maret 1985. Foto yang beredar menunjukkan tersangka sering mengenakan pakaian relijius (peci dan sarung), yang diduga digunakan untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan atau kemampuan spiritual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Polres Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan serupa.

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:46 WIB

KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Berita Terbaru